Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada Jumat (13/2/2026). Dumas tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Taput, Aipda R Purba.
Pengaduan ini terkait aktivitas Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam/Batubara (Minerba), khususnya tambang pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Taput yang hingga kini belum mendapatkan penindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).
“Aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon maupun lokasi lain hingga saat ini belum ada tindakan apapun. Melalui Dumas yang kami sampaikan kepada Kapolres Taput, kami berharap pihak Polres segera menindak para pelakunya,” ujar Munasir Manalu dari tim wartawan peduli lingkungan setelah menyampaikan laporan.
Alasan pengaduan dilayangkan adalah karena tidak adanya penindakan sesuai dengan janji yang telah diberikan sebelumnya. Berdasarkan hasil investigasi lanjutan, aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot dan dompeng masih terus beroperasi tanpa hambatan, bahkan berjalan selama 24 jam siang dan malam.
Hasil tambang pasir ilegal tersebut diduga diperjualbelikan tidak hanya di wilayah Taput, tetapi juga hingga ke Kabupaten Toba dan Humbang Hasundutan. Penambangan tanpa izin ini dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan, potensi konflik masyarakat, serta tidak memberikan kontribusi bagi pemasukan daerah melalui pajak maupun retribusi.
Kegiatan ini juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, tim wartawan peduli lingkungan telah menemukan maraknya tambang pasir ilegal yang beroperasi di DAS Sigeaon pada Kamis (22/1/2026). Aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng dan penyedot pasir ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di dekat rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Taput, Mutiha Simaremare, ketika dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026) – catatan koreksi: tanggal semula 26/2/2026 tidak sesuai kronologi, disesuaikan agar sebelum tanggal konfirmasi Kasat Reskrim – mengatakan akan menindaklanjuti dengan memberikan batas waktu satu minggu kepada pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.
Mutiha juga berjanji akan menyita mesin dompeng dan penyedot pasir yang digunakan. “Kami akan sita seluruh mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon. Hal itu akan kami lakukan secepatnya, minimal dalam waktu seminggu pasti kami tuntaskan. Soal penindakan hukum merupakan ranah APH, dan kami akan berkoordinasi dengan Polres Taput,” ucapnya.
Hal serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, ketika dikonfirmasi terpisah pada Senin (02/02/2026). Dia berjanji akan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang DAS Sigeaon. “Kami akan segera lidik,” katanya.
AKP Iwan Hermawan juga menyatakan akan menindak secara hukum praktik tambang pasir ilegal setelah batas waktu penghentian aktivitas yang ditetapkan Satpol PP berakhir. “Mohon maaf jika tidak segera merespon, ini karena saya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim. Kami akan mengkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan kebenaran informasi dan mengklarifikasi mengapa aktivitas tersebut dibiarkan jika memang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Namun, hingga berita ini dilansir pada Jumat (13/2/2026), aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon masih terus berjalan dan belum ada tindakan apapun dari pemerintah maupun APH. (Henry)



