Kamis, Mei 1, 2025
spot_img

Tambang Batu Diduga Ilegal Beroperasi di Aliran Sungai Situmandi, LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Pengusaha

Taput (Neracanews) – Pertambangan di duga tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sampai saat ini jadi permasalahan yang berlarut.

Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal yang memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK diduga tidak memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai tambang ini sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah tegas. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rudenim Pusat Tanjung Pinang Bersinar, 59 Pegawai dan Struktural Bebas Narkoba

Deklarasi BERSINAR, Rumah detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rudenim Pusat Tanjung Pinang dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Hadiri Penutupan Sidang Majelis Sinode GBKP ke-37 dan Peringatan 135 Tahun Injil Masuk ke Tanah Karo

Sibolangit – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menghadiri penutupan Sidang Majelis Sinode ke-37 Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang dirangkaikan dengan peringatan 135...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Pantau Uji Coba Rekayasa Parkir di Jalan Letnan Abdul Kadir dan Jalan Kapt.Bangsi Sembiring

Kabanjahe – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., memantau langsung uji coba manajemen rekayasa lalu lintas dan sistem parkir di Jalan Letnan Abdul Kadir...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Periksa Kendaraan Dinas Operasional (KDO) milik Pemerintah Kabupaten Karo

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan,SP didampingi Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd melakukan pemeriksaan kendaraan dinas operasional yang dilaksanakan di...

Wabup Asahan hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Bupati Asahan dihadiri Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.A.P didampingi Kadis Pendapatan, Kadis Pertanian, Kadis Kopdagin, Sekretaris Kominfo, Kabag Umum, Plh.Kabag Ekonomi Ikuti High...