Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Tambang Batu Diduga Ilegal Beroperasi di Aliran Sungai Situmandi, LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Pengusaha

Taput (Neracanews) – Pertambangan di duga tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sampai saat ini jadi permasalahan yang berlarut.

Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal yang memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK diduga tidak memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai tambang ini sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah tegas. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

LBH Medan, Jangan Ada Lagi Warga Sipil Korban Kekerasan Oknum TNI

Jakarta - Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH. MH., mencatat bahwa pola kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan...

Penggabungan Organisasi dan Evaluasi ASN Jadi Langkah Strategis Pembangunan Tapanuli Utara

Taput (Neracanews) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas, Selasa (11/2/2026) di Aula Martua Kantor Bupati. Kegiatan...

Abdulrahman Sibuea Kembai Pimpin KSPSI Priode 2026-2031

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sibolga-Tapteng menggelar Konfrensi Cabang (Kofercab) pada Selasa 10/02/26. Agenda Konfercab KSPSI adalah rutinitas organisasi...

Jaringan Narkoba Bolon dan Tanta Tetap Beroperasi di Tanah Karo Polisi Masih Kesulitan

Karo - Jaringan narkoba yang di kendalikan bernama Tabah Simbolon dan Tanta Ginting belum dapat di ungkap Polres Tanah Karo, disinyalir ada keterlibatan oknum...

Jembatan di Garoga Putus Akibat Banjir, Bupati Taput Janjikan Perbaikan Gotong Royong

Taput (Neracanews ) | Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama jajaran pimpinan perangkat daerah teknis, Camat Garoga, dan Kepala Desa Lontung Jae...