Kamis, Desember 18, 2025
spot_img

Tambang Batu Diduga Ilegal Beroperasi di Aliran Sungai Situmandi, LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Pengusaha

Taput (Neracanews) – Pertambangan di duga tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sampai saat ini jadi permasalahan yang berlarut.

Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal yang memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK diduga tidak memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai tambang ini sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah tegas. (Henry)

spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Taput Terima Kunjungan Kemenkeu-PT SMI, Minta Dukungan Restrukturisasi Pinjaman PEN

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Wakil Bupati Deni Lumbantoruan didampingi jajaran OPD terkait, menerima kunjungan lapangan Tim Kementerian...

Wilker UPTD Puskesmas Patiluban Mudik Lantik 117 Dokter Remaja

Neracanews | Mandailing Natal - Wilayah kerja (Wilker) ‎Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Patiluban Mudik melantik sebanyak 117 Dokter Remaja (Dokrem) yang berasal...

Bupati Asahan Pimpin High Level Meeting TPID 2025, Fokus Jaga Stabilitas Harga dan Pertumbuhan Ekonomi

Kisaran, 16 Desember 2025 — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten...

Pemkab Asahan Gelar Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025....

Punguan Nagur Bolak Damanik, Boru Panogolan, Serdang Bedagai serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana Tapteng

Tapanuli Tengah (Pandan) – Kepedulian terhadap korban bencana alam yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi perhatian Punguan Nagur Bolak Damanik, Boru Panogolan,...