BINJAI – Darwan (46) akhirnya melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap pengguna akun Facebook @Rendy Kurniawan yang menuding Darwan mau mengajak seorang wanita berinisial H untuk berhubungan badan di Pokok Kates.
Dalam laporan Polisi nomor LP/B/1029/XI/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 November 2022 dengan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik Pasal 27 (3).
Meskipun diduga pelaku telah melakukan permintaan maaf di media sosial dan menyatakan kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman.
” Saya sudah malu akibat postingan tersebut, apalagi sudah viral di media sosial, seharusnya sebelum diposting ke Facebook dikonfirmasi dulu lah ke saya tentang kebenaran itu, jangan langsung ambil tindakan sendiri.
Saya pun mengetahui video viral tersebut dari kawan saya di warung kopi dekat rumah,kalau tidak diberitahu tetangga saya apa tidak semakin menyebar kemana mana itu video,” cetus Darwan
Harusnya lanjut Darwan, bila dia mengakui kesalahannya, seharusnya dia meminta maaf kepada saya secara langsung, karena saya tidak mengerti memakai handphone android model sekarang,” terangnya
Masih kata Darwan, saya melaporkan kasus ini ke polisi agar ada efek jera kepadanya, dan dia harus selayaknya mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Hukum,” pungkasnya.
(Surya Turnip)