Neracanews | Jakarta -Sudarmaji, warga desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir H Jokowidodo agar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar di evaluasi kinerjanya.
Kepala BPN Madina di duga telah berkolaborasi dengan perusahaan yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, ini dapat dibuktikan dari balasan surat nya kepada pemerintah desa Batahan I beberapa waktu lalu yang awalnya mengabaikan surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 590/2692/Tupim/2020 tertanggal 21 September 2020 yang berhubungan dengan surat Transmigrasi tanggal 14 April 2010 keduanya berkaitan permohonan penerbitan Sertifikat Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit desa Batahan I program pemerintah pusat tahun 1997/1998.
Dimana pemerintahan desa Batahan I meminta penerbitan sertifikat TSM (Trans Swakarsa Mandiri) sesuai dengan rekomendasi Bupati seperti dijelaskan diatas tahun 2020 pada pokok surat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Madina untuk menerbitkan sertifikat TSM sebanyak 363 Kepala Keluarga tersebut.
Tapi malah pada jawaban kepala BPN Madina sangat bertolak belakang dengan bukti dan fakta.
Kepala BPN Madian Anita Noveria Lismawati, S.H, M.H mengatakan pada suratnya lahan tersebut harus clear and clean sesuai suratnya yang ditujukan kepada Kepala desa Batahan I Nomor : 170 / 600-12-13/III/2020 tertanggl 26 Maret 2020.
Sudarmaji menambahkan, Apakah seorang Kepala BPN tidak mengerti apa yang di maksud dengan clear and clean, tanyanya.
Sementara hadirnya TSM jauh lebih dulu dari pada perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut yang menyerobot lahan Kami masyarakat desa Batahan I.
Karna itu saya menginginkan agar kepala BPN Madina segera di copot dari jabatannya karna tidak propersional dalam mengemban amanah jabatannya yang tidak pro rakyat.
Sementara amanah yang di pegangnya sebagai kepala BPN Madina itu untuk membela kepentingan rakyat, bukan kepentingan perusahaan yg tidak memiliki HGU.
Hal itulah, Sudarmaji warga Batahan I pecahan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan peserta inti diprogram pemerintah tersebut yang sampai hari ini belum terbit sertifikatnya.
Hal ini disampaikannya pada wartawan disela-sela kunjungannya ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP RI) Selasa , (08/02/2022). (Hem Surbakti)