KABANJAHE – Tabir gelap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah SD Negeri di Kecamatan Kabanjahe mulai terkuak. Inspektorat Daerah Kabupaten Karo secara resmi mengonfirmasi adanya temuan penyimpangan anggaran.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya isu minimnya transparansi penggunaan dana pendidikan tersebut. Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE., M.Si., menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan audit ketaatan.
“Kami telah menugaskan tim melakukan audit ketaatan Dana BOS secara sampel di Kecamatan Kabanjahe untuk sekolah dasar pada tahap pertama,” ujar Sodes saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (18/12).
Perintah Pengembalian Uang
Hasil audit tersebut menjadi sinyal merah bagi dunia pendidikan di Karo. Tim auditor menemukan adanya ketidaksesuaian dan kekurangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa.
Atas temuan tersebut, Inspektorat bertindak tegas. Sodes memerintahkan agar seluruh dana yang menyimpang segera dikembalikan ke kas sekolah agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Dari audit yang kami lakukan, terdapat penyimpangan dan kekurangan pengelolaan Dana BOS. Kami perintahkan agar dikembalikan ke kas sekolah,” tegasnya.
Transparansi yang Terabaikan
Sodes menyayangkan sikap tertutup pihak sekolah dalam mengelola anggaran negara. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan transparansi hanya akan merugikan peserta didik sebagai penerima manfaat utama.
Ia menekankan bahwa Dana BOS baru akan terasa manfaatnya secara maksimal jika dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan justru ditutup-tutupi dari publik.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat belum merinci daftar sekolah yang terlibat maupun total kerugian negara yang ditemukan. Meski demikian, temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola pendidikan di Kabupaten Karo. (Bintang Surbakti SH)



