Sibolga Ketapang (Neracanews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (12/02/26).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Team Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.15 WIB terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sesuai dengan info yang didapat sedang duduk di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Melihat target sesuai dengan info yang diterima, Setnarkoba Polres Sibolga melakukan pengamanan serta penggeledahan badan terhadap target. Ternyata tindakan pengeledahan badan target, Satnarkoba berhasil menemukan 1 plastik klip merah ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang berada di genggaman tangan kiri tersangka.
Selain Barang Bukti (BB) hasil pengeledahan badan target sudah diamankan, Personil Satres Narkoba menemukan uang tunai sebesar Rp172.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya.
Untuk memastikan TKP steril dari barang terlarang, kemudian Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 plastik klip merah ukuran kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,10 gram dan 1 kotak gunting, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone Android merek Vivo yang berada di atas bangku tempat tersangka duduk.
Pemeriksaan berlanjut mengintrogasi pelaku, ternyata sosok pria yang berhasil diamankan Satres Narkoba berinisial ZS alias KUTI (45) diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Pengamanan tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga tepatnya di Jalan Ketapang, Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga sekitar Jam 02:15 Wib.
Menindaklanjuti penangkapan kasus narkotika, tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Uang tunai yang diamankan juga diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Team Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas tidak menemukan narkotika tambahan, namun berhasil mengamankan 1 plastik klip merah ukuran sedang dan 1 plastik klip merah ukuran kecil yang ditemukan di dalam lemari pakaian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruangan RTP Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana yang berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Rimember)



