Neracanews | Mandailing Natal – Dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan Pekat Toba 2024 di wilayah Polres Mandailing Natal. Personil Polsek Natal melakukan penindakan dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22:00 Wib di Desa Sikarakara IV Kecamatan Natal Kabupaten Madina.
Dasar :
(1) UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
(2) Surat Telegram Rahasia Polda Sumut Nomor : STR/166/IV/Ops.1.3.4/2024 ,tanggal Juli 2024 tentang mulai berlakunya Operasi PEKAT TOBA 2024.
(3) Surat Perintah Nomor : SPRIN/833 /VII/1.3.4/2024,tanggal 10 Juli 2024, tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan”*PEKAT TOBA 2024*” dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat yang meliputi aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras dan Prostitusi menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumut di wilayah Madina.
(4) Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN/ /VII/ 2024, tanggal 15 Juli 2024.
Tepatnya di Warung Sandi, pelaku BFH als G Bin RH, 23 thn, LK, Wiraswasta, Islam, Alamat Desa Sikara-Kara IV Kec. Natal Kab. Madina
Personil Polsek Natal mendapatkan informasi tentang adanya Perjudian jenis Togel di Desa Sikara-kara IV Kec. Natal Kab. Madina. Selanjutnya Personil Polsek Natal langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti berupa :
– 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan
– Uang RI sebanyak Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
– 2 (dua) buah pulpen
– 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna kombinasi merah hitam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Natal untuk proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
Demikian disampaikan Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan SH kepada Neracanews.com di ruang kerjanya, Selasa 16 Juli 2024 dan
Perkembangan lebih lanjut akan dibertahukan kembali, tutupnya. (AHS)