Medan – Polrestabes dalam pengawasan barang impor, menangkap kendaraan Truk BK 8XX3 XD bermuatan bahan baku Plastik import, di dusun V Seisemayang, kecamatan Sunggal Deliserdang, Sumatera utara, Jumat (12/7/2024).
Sesuai dengan bon faktur pengiriman No. 45, mencantumkan 4 ball PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 Kg, berasal dari Kontainer impor RFCU 4011821 tertanggal 12 Juli 2024.
Diketahui barang tersebut adalah milik PT. Super Andalas Plastik, hendak di jual ke seseorang berinisial S di Medan.
Di duga di tahan karena adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang Republik Indonesia, nomor 17 Tahun 2006, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jhon Sahala Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, ketika di hubungi lewat cetingan whatsapp hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggaban.(ps)