Polrestabes Medan Kemana, Diduga Judi Berkedok Permainan Batu Goncang Beroperasi Saat Malam Taraweh

Neracanews | DELI SERDANG – Permainan ketangkasan atau sering disebut dengan Kim beroperasi di Jalan Boulevard Timur, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lebih tepatnya di Komplek Cemara Asri hiraukan surat edaran Bupati Deliserdang.

Permainan yang beroperasi habis shalat Magrib itu diduga tidak menghargai umat muslim yang sedang menjalankan Taraweh dan mengangkangi surat edaran Bupati Deliserdang.

Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar yang mengeluarkan surat edaran nomor 500.13/856 berbunyi himbauan penutupan sementara tempat – tempat hiburan umum pada hari – hari besar keagamaan.

Pada poin nomor 2.1 disebutkan pada bulan suci ramadhan 1445H, tanggal 10 Maret sampai dengan 10 April 2024, kegiatan usaha club malam, diskotik, karaoke, Pub, bar, live musik, panti pijat, pijat refleksi, permainan ketangkasan dan rumah bola Bilyard agar menutup total usahanya.

Salah satu pengunjung mengatakan kepada awak media bahwa dirinya habis kalah 120 ribu rupiah.

Dijelaskannya, permainan tersebut awalnya membeli kupon sebesar 20 ribu rupiah, kupon yang dibeli berisikan angka – angka.

Selanjutnya, bandar mengguncang kaleng yang ada angka – angka nya juga. Apabila ada angka yang keluar, maka pemain menandai Angka yang ada di kupon miliknya yang dibeli tadi.

“Saya beli 3 kupon tadi malam dengan harga 60 ribu rupiah,” ucap ASP.

ASP juga menjelaskan bahwa dirinya hampir saja tembus. Alih – alih tembus, berikutnya ASP kemudian membeli 3 kupon lagi dengan harga yang sama, yaitu 60 ribu rupiah.

“Beli lagi aku yang kedua, hampir tembus juga angkanya,” ucap sumber media ini.

Merasa sudah kalah 120 ribu rupiah, lantas ASP meninggalkan lokasi yang digadang – gadang adalah tempat perjudian itu.

Dihimpun Analisa daily, kuasa hukum hiburan batu goncang, Husein Harahap, menegaskan kegiatan itu telah memiliki izin operasi dari pemerintah dan izin keramaian dari pihak kepolisian Polsek Percut Seituan.

“Ini permainan batu goncang hiburan rakyat. Batu goncang ini juga melestarikan tradisi budaya Melayu dan Minang,” tegasnya bahwa hiburan ini bukan judi.

“Jadi salah jika ada yang menyebut hiburan batu goncang adalah judi. Sebab hadiah yang diberikan kepada pemenang tidak boleh ditukar dalam bentuk apapun kepada penyelenggara,” tambahnya.

Husein mengaku, jika memang hiburan batu goncang adalah perjudian tidak mungkin pihak pemerintah dan kepolisian mengeluarkan izin untuk beroperasi.

“Kalaulah hiburan batu goncang ini ilegal dan disebut judi sudah pasti digerebek polisi,” ujarnya seraya menambahkan kehadiran hiburan batu goncang berdampak meningkatnya penghasilan pendapatan para pelaku UMKM.

“Kita bisa lihat banyak pusat UMKM yang menjajakan dagangannya di lokasi hiburan batu goncang. Ini bukti bahwa keberadaan hiburan batu goncang meningkatkan ekonomi masyarakat,” ucap Husein.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...