Neracanews | Mandailing Natal – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap seorang pria mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) bernama FS (45), Kamis (24/7/2025).
FS diamankan dalam kasus pemerasan salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan bernama SH yang terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
Berawal laporan korban, Personel Sat Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pria mengaku tergabung pada LSM KPK RI yang melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kencamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
Bagus menyebut FH kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” tegasnya. (Humas Polres Madina/AHS)