Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Polda Sumut di Tuding Endapkan Laporan Barita Sinaga

Medan – Barita Sinaga merasa belum mendapatkan keadilan atas pembunuhan putrinya almarhum Rita Jelita Sinaga yang di bunuh secara berencana oleh pacarnya setahun lalu.

Kemudian melaporkan Inisial Bripka TA penyidik Polsek Sunggal, Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut.

Namun Barita Sinaga belum juga mendapatkan hasil hingga melakukan aksi damai berjilid-jilid di depan Polda Sumut. Derasnya hujan tidak membuat mereka berhenti menyuarakan aspirasinya.

Kuasa hukum Barita Sinaga mengatakan aksi merupakan bentuk kekecewaan akibat lambatnya pihak Propam Polda Sumut menindak lanjuti laporan, atas dugaan penggelapan Handphone korban pembunuhan almarhum Rita Jelita Sinaga.

Pada laporan itu, terlapor adalah Bripka T A yang saat ini sedang mengikuti pendidikan di sekolah Pembentukan Perwira.

“Laporan kami diduga sengaja diendapkan oleh Paminal Polda Sumut, sampai akhirnya Bripka T A dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan saat ini”, sebut Paul J J Tambunan, SH.,SE.,MH., Sabtu (24/5/2025), di depan Markas Polda Sumut.

Paul yang merupakan kuasa hukum Barita Sinaga, meminta agar Kapolda Sumut, Irawasda dan Kabid Propam menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penggelapan handphone Putri Barita Sinaga yang tewas dibunuh.

“Dari dulu orangtua korban dan kami pengacara sudah meminta dan menyampaikan kepada penyidik pembantu agar Handphone pelaku dan handphone korban diperiksa dan lakukan cellebrite, tapi penyidik pembantu ini seperti tidak merespon masukan dari kami, bahkan saat ayah korban meminta agar HP di kembalikan”, ungkap Paul.

Menurut Paul, penyidik pembantu malah mengatakan Handphone akan diserahkan kekejaksaan.

“karena itulah kuat dugaan keluarga korban dan kami ada sesuatu didalam handphone itu” sebut Paul J J Tambunan SH.,SE., MH., didampingi Marudut Gultom, SH, Danie S Sihotang, SH.

Menurut Paul, laporan terhadap Bripka TA sudah dilakukan 06 Januari 2025 dalam bentuk surat Dumas yang dikirimkan oleh Ayah Korban, yang diterima oleh Bidpropam Polda Sumut sebelum Bripka T A, mengikuti seleksi SIP.

“Laporan kami diduga sengaja diendapkan oleh Paminal Polda Sumut, karena surat Dumas yang dibuat Barita Sinaga pada tanggal 06 Januari 2024, 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, bahkan laporan ayah korban dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA; yang saat ini ditangani di Unit ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/33/II/2025/SUBBAGYANDUAN BidPropam Polda Sumut, Senin 24/02/2025, semuanya seperti berjalan ditempat, oleh karena dugaan itu kami juga melaporkan juga Kasubbid Paminal Kompol A Rahman atas dugaan tidak profesionalnya. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...