Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahPj Bupati Hadiri Dialog Nasional Ekonomi Hijau dan Pembangunan Rendah Karbon untuk...
spot_img

Pj Bupati Hadiri Dialog Nasional Ekonomi Hijau dan Pembangunan Rendah Karbon untuk Kesejateraan Masyarakat Daerah

DAIRI– Pejabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin menghadiri dialog nasional ekonomi hijau dan pembangunan di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).

Acara yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut dirangkai dengan Hari Ulang Tahun Apkasi ke-24.

Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin mengatakan, dalam dialog nasional para pemateri dari Dirjen Pendalian Perubahan Iklim – Kementerian LHK, Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), PLN Icon Plus, dan IBA, menjelaskan dalam peraturan pemerintah telah mendefinisikan perdagangan karbon sebagai sebuah mekanisme berbasis pasar guna mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan menjual beli unit karbon.

“Secara global, Indonesia akan memainkan peran yang penting dalam mencapai tujuan Perjanjian Paris melalui perdagangan karbon, mengingat Indonesia memiliki potensi besar terkait dengan perdagangan karbon,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, sebagaimana kita memahami ketentuan teknis perdagangan karbon sektor kehutanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Dengan kebijakan tersebut, maka daerah berpotensi mengembangkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan karbon mengingat luas hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektar,” jelasnya.

Menurut dia, program ini tentu membutuhkan komitmen seluruh kepala daerah.

“Pengendalian karbon sangat penting karena bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” katanya.

Selain itu, Pj Bupati menjelaskan, secara keseluruhan dalam dialog tersebut ada 4 bahas diskusi.

Pertama, penerapan peraturan karbon berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Kedua, implementasi pembangunan rendah karbon di daerah. Ketiga, peran pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau. Keempat pembangunan berkelanjutan dan potensi perdagangan karbon untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (As).

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular