Neracanews | Mandailing Natal, 27 Februari 2026 – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menyatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019-2022 telah memasuki tahap akhir.
Tim Penuntut Umum saat ini sedang melaksanakan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini menyeret tersangka DH dan AA Terkait penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natal.
Bahwa Perkara tindak pidana korupsi ini telah di-Limpah dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan yang memiliki kewenangan absolut mengadili perkara korupsi di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa tersangka DH kini berada di bawah kewenangan Penuntut Umum untuk segera dihadapkan ke persidangan. Sementara tersangka AA saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum, pengelolaan dana PSR oleh Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ditemukan menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020. Adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp823.924.880,00.
Penuntut Umum menjerat para tersangka dalam berkas Pelimpahan ini dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Kesatu:
Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua:
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Dimas Rangga Ahimsa S.H., M.H melalui Tim Penuntut Umum Dita Shahnaz Saskia S.H., dan Saskia Vivian Aritonang S.H kepada media ini Jumat, 27/2/2026 menegaskan bahwa Limpah perkara ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal uang negara. Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat petani.(Tim/Red)



