Neracanews | Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan resmi terkait peristiwa meninggalnya putra dari artis selebgram Tamara. Penyidik telah berhasil menangkap Sdr. YA, tersangka dalam kasus ini, di rumahnya di daerah Pondok Kelapa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam indardi menyampaikan bahwa pelaku Sdr. YA telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Penangkapan Sdr. YA dilakukan di Jl. Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.” ucap Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan pada Jumat, (9/2/2024).
Penangkapan Sdr. YA didasarkan pada bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
1. Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
2. Pasal 340 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
3. Pasal 338 KUHP, terkait dugaan pembunuhan dengan berencana.
4. Pasal 359 KUHP, terkait dugaan pembunuhan.
- “Kami menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang mendalam demi keadilan. Informasi lebih lanjut akan terus diupdate seiring berjalannya perkembangan penyelidikan.” tutupnya. (021)