Pemko Medan Batal Robohkan Ray Cafe, Ini Kata Ketua DPRD Medan

Medan – Terkait dengan surat pemberitahuan pelaksanaan pembongkaran bangunan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Ray Cafe yang berada di Jalan Mahkamah Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota, batal terlaksana, Senin (9/11) Pagi.

Awalnya, informasi tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan pembongkaran dengan Nomor: 600.1.15.2/9487 pada hari jumat (6/12/2024).

Pasalnya, selama ini pemilik kafe selalu kooperatif dan taat pajak, mulai dari pajak restoran, reklame dan turut serta mendukung peningkatan PAD di Kota Medan, hanya saja ada sedikit kekurangan dalam hal administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Medan Whong Chun Sen turut hadir untuk mediasi terkait pembongkaran Cafe Ray yang berada di Jalan Mahkamah.

Dalam mediasi yang dilakukan antara pemilik Ray Cafe dengan Satpol PP dan Dinas Perkim, Wong Chun Sen menyampaikan agar pihak Satpol PP dan Dinas Perkim harus lebih persuasif melakukan komunikasi dengan masyarakat.

“Kalau memang pihak Pemko Medan ingin melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait izin-izin dan administrasi bangunan yang ada di Kota Medan, ya kalian harus lebih persuasif, jangan asal main hancur-hancurkan saja”, ujarnya.

“Kalau masyarakat ingin mengurus izin, kalian bantu dan permudah jangan kalian persulit”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Yance yang merupakan Kuasa Hukum dari pemilik Ray Cafe menyampaikan bahwa pemilik kafe setuju untuk mengurus kekurangan administrasi yang dibutuhkan oleh Pemko Medan.

“Kami sepakat dan sangat mendukung jika hal ini bertujuan meningkatkan PAD Kota Medan. Namun kami sebagai masyarakat juga memohon kepada Dinas Perkim, kalau masyarakat mengurus izin, janganlah dipersulit”, ungkapnya.

Ia pun menambahkan, bahwasanya Ray Cafe juga taat pada Pajak Restoran, PBB dan lainnya.

“Jadi klien kami ini bukan pelaku penggelapan pajak, beliau ini juga membayar iklan, membayar PBB, dan membantu Pemko Medan memperkecil angka pengangguran di Kota Medan. Jadi klien kami ini orang yang patuh aturan. Maka dari itu terkait izin IMB jangan dipersulit, bahkan surat-suratnya pun sudah diajukan, ya semoga segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ozi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bunda Literasi Asahan Tinjau Layanan Perpustakaan Keliling di Aek Ledong

Asahan — Bunda Literasi Kabupaten Asahan melakukan peninjauan langsung terhadap layanan perpustakaan keliling di SDN 015927 Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, pada Rabu (1/4)....

Danyonif 125/SMB Sandang Merga Ginting, Bupati Karo Menjadi Orang Tua Danyonif 125/SMB

‎Kabanjahe - Danyonif 125/SMB, Letkol (Inf) Hari Mughnii Nagara, SE, M.H.I ditabalkan menjadi marga Ginting, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,...

Pariwisata Sumut Bergeliat, 360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi Saat Lebaran

MEDAN – Jumlah kunjungan wisatawan ke Sumatera Utara (Sumut) selama periode Lebaran 2026 mencapai 360 ribu orang. Angka tersebut merupakan gabungan wisatawan nusantara dan...

Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput Siap Menempuh Jalur Hukum

Taput (Neracanews) - Erikson Sianipar, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, membantah tuduhan dugaan penggelapan dana Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani...

Tarif Sel Nusa Kambangan Diduga Puluhan Juta, Integritas Lapas Disorot Tajam

MEDAN – Tarif sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan kuat mengenai adanya praktik "jual beli fasilitas"...