Neraca News | Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember – 23 Desember tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madina Martua Batubara melalui kabid komunikasi dan informasi Sobar Nasution menjelaskan UKW ini dibuka 5 kelas dengan rincian 4 kelas untuk jenjang Muda dan 1 kelas untuk jenjang Madya, dengan jumlah peserta 30 orang.
Sobar menyebut pendaftaran dibuka hanya tiga hari, yaitu dimulai pada hari Senin tanggal 5 Desember hingga hari Rabu tanggal 7 desember. Dan pelaksanaannya selama 3 hari, yaitu pada tanggal 21 desember dilaksanakan Pra UKW sedangkan pelaksanaan UKW yaitu tanggal 22 dan 23 Desember
“UKW ini terbuka untuk semua wartawan dan diprioritaskan wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina. UKW ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan juga menerapkan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, sesuai dengan amanat undang-undang pers dan peraturan dewan pers,” terangnya
Ia menambahkan UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina ini bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, selaku organisasi wartawan penyelenggara UKW berdasarkan peraturan dewan pers
Sobar mengajak semua wartawan di Kabupaten Madina agar segera menyiapkan diri dan berkas pendaftaran sesuai format yang ditetapkan dewan pers, dan berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor dinas kominfo Kabupaten Madina beralamat di komplek perkantoran Payaloting.
Terpisah, ketua PWI Kabupaten Madina Muhammad Ridwan Lubis mengapresiasi pelaksanaan UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina.
“Tentunya kita mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati dan ibu wakil bupati karena UKW ini jadi program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKW ini sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, dan menjaga harkat martabat wartawan sebagai profesi yang berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan Indonesia,” kata Ridwan.
Sekedar pemberitahuan, calon peserta UKW agar melengkapi berkas sesuai dengan format yang telah disediakan di kantor dinas kominfo Madina. Apabila berkas tidak sesuai format maka calon peserta bisa gagal sebagai peserta
Berkas calon peserta UKW yang harus dilengkapi:
– File foto 3×4 (background biru/merah) harus jelas tidak buram, dibuat dalam bentuk Jpg.
– File KTP harus jelas tidak buram.
– File Curriculum Vitae (CV).
– File surat pernyataan bukan bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Bermaterai) Kecuali RRI, TVRI, Antara Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol, Sesuai Format.
– File formulir Pendaftaran Sesuai format.
– File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik sesuai format.
– file 2 berita yang sudah terbit (untuk media cetak dikliping, untuk media online print out link berita)
– File surat tugas/rekomendasi dari media tempat bekerja.
– File SK Kemenkumham Media.
– File Verifikasi Faktual/Administrasi Media, jika belum maka melampirkan akta perusahaan (Dengan Persyaratan Pasal 3 Menerangkan Perusahaan Pers)
(Hem Surbakti)