Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

Oknum Penyidik dan Paminal Terlapor, Buntut Dugaan Gelapkan Hp

Medan – Dugaan penggelapan Handphone (Hp) korban pembunuhan almarhum Rita Jelita Sinaga berbuntut panjang.

Sebelumnya oknum Penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, inisial TA, merupakan penyidik dari kasus pembunuhan almarhum Rita Jelita Sinaga yang terjadi tahun lalu (2024).

Pada kasus itu sebuah Hanphon milik almarhum di tahan oleh penyidik di sebut merupakan barang bukti untuk di kirim ke Kejaksaan.

“Saat ditanya, penyidik T A mengatakan merupakan barang bukti, nanti bisa di ambil di kejaksaan”, sebut Daniel Sohotang SH., yang merupakan kuasa hukum Barita Sinaga ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga, Sabtu (17/5/2025).

Namun HP Almarhum Rita tidak terdaftar di barang bukti perkara. Hal itu di ketahui setelah putusan PN Lubuk Pakam pada sidang perkara putusan pembunuhan almarhum Rita Jelita Sinaga, yang diketahui menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J, nomor: 1252/Pid.B/2024/PN – Lbp, Jumat (20/12/2024).

Barita Sinaga yang merupakan Ayah almarhum Rita Jelita, sudah meminta Hanphon (Hp) anaknya, namun tidak kunjung di berikan oknum penyidik Bripka T A.

Sehingga keluarga korban membuat aduan masyarakat ke Polda Sumut (6/1/2025). Namun belum ada balasan dan tindak lanjut dari Propam Polda Sumut.

“Jadi, Bripka T A, kami laporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti atau handphone milik Jelita korban pembunuhan”, tutur Daniel S Sihotang SH.

Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, karena aduan yang di Propam Polda Sumut tidak ada progres. Hingga melaporkan Kompol AR, yang merupakan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut.

Kompol A R dilaporkan atas dugaan tidak profesional dan memberi Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) Bripka T A untuk menempuh pendidikan.

T A yang dulunya bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Sunggal Polrestabes Medan, saat ini menempuh pendidikan perwira di Setukpa Polri.

Daniel mengatakan adanya dugaan oknum Paminal Kompol A R melindungi Bripka T A, hingga tidak memproses aduan keluarga almarhum Rita Jelita Sinaga.

“Ini yang kami duga ada ketidak profesionalan Kasubbid Paminal dalam menangani Dumas klien kami kepada Bripka T A sejak Surat Dumas 03 Januari 2025, 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025, karena Kompol A R selaku pimpinan di Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut,” ungkapnya.

Menurut Daniel, jika Paminal bekerja dengan Profesional. Seharusnya Paminal menindaklanjuti Dumas ataupun laporan terhadap Bripka T A.

“Saya jelaskan bahwa Brikpa T A dilaporkan melalui Dumas. Tapi akhirnya Dumas kami itu tidak dilanjutkan, seharusnya jika ada anggota Polri yang ikut tes seleksi SIP sedang berperkara, Pihak Paminal tidak mengeluarkan rekomendasi atau SKHP karena status Bripka T A yang sedang dilaporkan atas dugaan ketidak profesionalan dan harus segera ditelusuri isi dumas kami” tuturnya.

Daniel juga menduga pihak Paminal sengaja mem-file-kan Dumas keluarga korban meninggal untuk memperlancar proses keluarnya SKHP Bripka T A.

“Padahal dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 13 tahun 2016 tentang Paminal, SKHP ini bisa dikeluarkan dan bisa ditarik berdasarkan perkap tersebut. Kami menduga Dumas diendapkan untuk keperluan agar Bripka T A bisa melenggang ikut seleksi,” ungkap Daniel.

Kasubbid Paminal selaku pengawas penyelenggara kegiatan Kepolisian di Paminal Bidpropam Polda Sumut yang seharusnya menganalisa memeriksa memperhatikan kondisi personel. Jika ada laporan atau Dumas terhadap Bripka T A atau personal yang ikut sekolah atau seleksi, Paminal bisa memastikan kesiapan personel dimaksud,” tambahnya.

Daniel berharap agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum atas Surat Penerimaan, Surat Pengaduan di Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyabduan dan Laporan dalam Surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumut. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU - Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU...

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...