Objek Wisata Danau Lau Kawar Diterpa Isu Miring, Ini Kata Pemkab Karo

KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo resmi meluruskan simpang siur kabar mengenai status keamanan dan legalitas retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar. Melalui klarifikasi resmi, ditegaskan bahwa destinasi populer ini tidak berada di “zona merah” dan aktivitas wisatanya sah secara hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menyatakan bahwa isu yang menyebut Danau Lau Kawar berada di kawasan terlarang adalah informasi yang menyesatkan.

Menurutnya, pemungutan retribusi yang dilakukan telah memiliki payung hukum yang kuat.

“Pemungutan retribusi di Danau Lau Kawar diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Semuanya dilakukan secara transparan melalui sistem non-tunai (QRIS) dan masuk langsung ke Kas Daerah,” tegas Gelora di Kabanjahe (3/2/2026).

Menanggapi status Gunungapi Sinabung, Pemkab Karo merujuk pada Keputusan Menteri ESDM terbaru. Saat ini, Sinabung berada pada Level II (Waspada). Secara teknis, istilah “Zona Merah” hanya berlaku jika gunung berada pada Level IV (Awas).

Meskipun Danau Lau Kawar berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, aktivitas wisata tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Jarak danau yang sekitar 2,5 km dari puncak masih memungkinkan untuk dikunjungi, merujuk pada rekomendasi teknis kebencanaan saat ini.

Terkait keluhan infrastruktur, pemerintah telah memasukkan rencana perbaikan akses jalan menuju Lau Kawar dalam agenda P-APBD mendatang. Pemkab Karo mengaku sangat memahami keluhan wisatawan dan berkomitmen melakukan pembenahan bertahap sesuai skala prioritas.

Mengenai isu pungutan berlapis, Gelora menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Jika terdapat biaya tambahan di lokasi tertentu, hal itu biasanya merupakan tiket masuk ke objek wisata milik swasta di sekitar danau, bukan pungutan tambahan dari pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak resah. Pemerintah selalu mengedepankan keselamatan sekaligus memastikan roda ekonomi pariwisata tetap berjalan sesuai regulasi,” tutupnya.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Huntap Taput Baru 2 Unit Siap Huni, Menteri PKP Marah Bandingkan dengan Tapsel yang Sudah 120 Unit

Taput (Neracanews) Beberapa video yang beredar di grup WhatsApp wartawan dan media sosial menunjukkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menunjukkan kemarahan...

Wartawan Dihadang di Medan! Pegawai Gadai Rampas HP dan Sita Mobil Meski Utang Lunas

MEDAN – Aksi premanisme menimpa Riswan Sembiring, wartawan media online Waspada24.com, saat melakukan peliputan di kantor PT Mandiri Expres Sejahtra, Jalan Ringroad, Medan, Kamis...

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota...

Pasca Lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Kualitas Pelayanan Publik

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah instansi pelayanan publik usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/03/2026). Kegiatan...

Pemkab Asahan Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi untuk Stabilkan Harga Pangan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) mengadakan pasar murah di enam titik berbeda guna membantu masyarakat mendapatkan bahan...