Neracanews | Deli Serdang – Hutan mangrove (bakau) adalah tipe hutan yang khas terdapat di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Banyak bencana dan kerugian yang terjadi akibat rusak/hilangnya hutan bakau, seperti: abrasi pantai, intrusi air laut, banjir, hancurnya pemukiman penduduk diterpa badai laut, hilangnya sumber perikanan alami, hilangnya kemampuan dalam meredam emisi gas rumah kaca.
Namun, begitupun gencarnya Pemprov Sumut merangkul masyarakat untuk menanam dan melestarikan Hutan Mangrove, tak khayal banyak juga para pengusaha tak bertanggung jawab yang sesuka hati menebang kayu kayu bakau untuk meraup keuntungan pribadi.
Dusun Paluh Merbau Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi lokasi hutan mangrove.
Namun, di lokasi tersebut di temukan penebangan kayu kayu bakau yang diduga di lakukan oleh salah satu pengusaha wisata yang ada di Kecamatan Percut Seituan, Minggu (12/1)
Menurut Kirman (51) yang merupakan warga sekitar, kayu tersebut sengaja di tebang oleh pengusaha berinisial I untuk di buat lokasi wisata.
” Itu di tebanginya bang, trus lihat lah jembatan dekat hutan mangrove itu di buatnya dari kayu bakau, kan gak boleh di tebang kalau untuk kepentingan pribadi bang”, ucap Kirman.
Abang tanya lah sama orang kampung sini, saya bang yang nanam mangrove ini, pas di lokasi yang di tebang si I itu”, kesalnya
Masih kata Kirman, ” Kalau kita lihat bang, ke depan pasti akan ada penebangan selanjutnya setelah melewati jembatan itu, kan gak mungkin di ujung jembatan langsung hutan”, tambahnya.
Di lain sisi, Ka UPT KPH I Provsu, Fuji menjelaskan lewat pesan whatsapp bahwa pihak KPH I akan lakukan pengecekan informasi terkait penebangan kayu bakau tersebut.
” Terima kasih atas informasinya mas, InsyaAllah Selasa (14/2) kita akan lakukan pengecekan langsung ke lokasi yang di maksud”, ucapnya
“Jika benar adanya informasi terkait penebangan hutan untuk kepentingan pribadi, maka kita akan tindak tegas pelaku sesuai Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”, tutup Fuji.(021)