Kamis, April 17, 2025
spot_img

Modus Buka Lokasi Wisata, Seorang Pengusaha Berinisial I Diduga Tebang dan Gunakan Kayu Bakau Untuk Kepentingan Usaha Pribadi

Neracanews | Deli Serdang – Hutan mangrove (bakau) adalah tipe hutan yang khas terdapat di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

Banyak bencana dan kerugian yang terjadi akibat rusak/hilangnya hutan bakau, seperti: abrasi pantai, intrusi air laut, banjir, hancurnya pemukiman penduduk diterpa badai laut, hilangnya sumber perikanan alami, hilangnya kemampuan dalam meredam emisi gas rumah kaca.

Namun, begitupun gencarnya Pemprov Sumut merangkul masyarakat untuk menanam dan melestarikan Hutan Mangrove, tak khayal banyak juga para pengusaha tak bertanggung jawab yang sesuka hati menebang kayu kayu bakau untuk meraup keuntungan pribadi.

Dusun Paluh Merbau Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi lokasi hutan mangrove.

Namun, di lokasi tersebut di temukan penebangan kayu kayu bakau yang diduga di lakukan oleh salah satu pengusaha wisata yang ada di Kecamatan Percut Seituan, Minggu (12/1)

Menurut Kirman (51) yang merupakan warga sekitar, kayu tersebut sengaja di tebang oleh pengusaha berinisial I untuk di buat lokasi wisata.

” Itu di tebanginya bang, trus lihat lah jembatan dekat hutan mangrove itu di buatnya dari kayu bakau, kan gak boleh di tebang kalau untuk kepentingan pribadi bang”, ucap Kirman.

Abang tanya lah sama orang kampung sini, saya bang yang nanam mangrove ini, pas di lokasi yang di tebang si I itu”, kesalnya

Masih kata Kirman, ” Kalau kita lihat bang, ke depan pasti akan ada penebangan selanjutnya setelah melewati jembatan itu, kan gak mungkin di ujung jembatan langsung hutan”, tambahnya.

Di lain sisi, Ka UPT KPH I Provsu, Fuji menjelaskan lewat pesan whatsapp bahwa pihak KPH I akan lakukan pengecekan informasi terkait penebangan kayu bakau tersebut.

” Terima kasih atas informasinya mas, InsyaAllah Selasa (14/2) kita akan lakukan pengecekan langsung ke lokasi yang di maksud”, ucapnya

“Jika benar adanya informasi terkait penebangan hutan untuk kepentingan pribadi, maka kita akan tindak tegas pelaku sesuai Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”, tutup Fuji.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Perbaungan – Pengajian Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan (MTMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, di Lapangan Sepak Bola Pematang...

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional,...