
Neracanews | Mandailing Natal – Dewan Pimpinan Cabang LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Mandailing Natal menilai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkesan lamban menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal.
Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Gempur Madina, Sobirin Sitompul, S.Sos, kepada wartawan di Natal, Kamis 4/6/2026.
Sobirin mengaku kecewa atas lambatnya penanganan laporan pengaduan masyarakat atau Dumas tersebut. Menurutnya, DPC LSM Gempur Madina sudah melaporkan indikasi dugaan korupsi oleh oknum Kades Sikara-Kara II sejak 10 Februari 2025 dengan surat laporan nomor 3.006-A/LPM/DPC.LSM-GEMPUR/Madina/II/2025.
“Sudah lebih dari setahun berlalu, tapi belum ada tindak lanjut nyata dari pihak Kejari Mandailing Natal,” beber Sobirin.
Ia menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sikara-Kara II untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. “Kami menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dari 2023 hingga 2024 yang menjurus kepada upaya korupsi,” tegasnya.
Sobirin menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah bertemu Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandi Banjarnahor, S.H., M.H. Saat itu, Kasi Intel menyampaikan bahwa laporan sudah ditindaklanjuti, penyelidikan dilakukan, dan pemeriksaan lapangan sudah dilaksanakan.
Namun, lanjut Sobirin, laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal untuk penanganan lebih lanjut. “Kasi Intel menyarankan agar kelanjutan penyelidikan kasus ini dikoordinasikan langsung dengan Kacabjari di Natal,” ucapnya.
Menurut Sobirin, kesan lamban dalam penanganan aduan ini menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat. LSM Gempur Madina, kata dia, akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.
“Bila dalam waktu dekat perkara ini belum juga berproses, maka kami berencana melayangkan Dumas baru ke Jaksa Muda Pengawasan Agung pada Kejaksaan Agung RI,” tutup Sobirin dengan nada kecewa.
*AHS*



