Jumat, November 28, 2025
spot_img

LKBH DPD Ampi Kota Medan Buka Posko Bantuan Hukum Korban Gagal Ginjal Akut Anak

Medan – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPD Ampi Kota Medan membuka posko bantuan hukum terhadap korban gagal Ginjal Akut anak dan korporasi penyalur bahan baku obat yang menjadi korban. Advokasi tersebut guna mempertahankan hak hukumnya untuk mencari keadilan, Rabu (02/11/2022).

“Atas rasa kepedulian kami terpanggil dan merespon peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi beberapa pekan terakhir di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini kami siap mengadvokasi dan memberikan pendampingan hukum terhadap subjek hukum yang terdampak gagal Ginjal Akut. Dilansir dari media online Kompas.com, Hingga 31 Oktober sudah mencapai 159 anak meninggal karena gagal Ginjal Akut, Didominasi Usia 1-5 Tahun,” kata Direktur LKBH Ampi Kota Medan, Raja Makayasa Harahap didampingi Sekretarisnya Judika Atma Togi Manik beserta para Wakil Direktur dan pengurus lainnya di Kantor Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.

Direktur LKBH Ampi Kota Medan menduga Kemenkes dan Dinas terkait terlambat memberitahukan efek dan akibat zat-zat yang mengakibatkan gagal ginjal akut yang telah dikonsumsi masyarakat luas.

“Pemerintah telah melakukan kekeliruan atas pengawasan obat ini dan kecolongan terhadap perusahan yang memproduksi dan menyalurkan produksi zat obat ini sehingga menimbulkan jatuhnya korban, “katanya.

LKBH Ampi Kota Medan juga Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut, menginvestigasi dan menyelidiki dibalik musibah penyakit gangguan ginjal akut pada anak apakah karena faktor kesengajaan serta kelalaian oknum atau memang sebab lainnya.

Sambungnya. “Kita minta kepada penegak hukum untuk dapat membongkar kasus ini. Kita ketahui anak merupakan penerus bangsa yang harus dan dapat kita didik dan kita jaga guna tercapainya program pemerintah anak sehat dan kuat sesuai amanat UUD 1945, “harap Raja Makayasa.

“Maka dengan itu, kami LKBH DPD Ampi Kota Medan siap membantu seluruh masyarakat yang merasa dirugikan karena obat yang menyebabkan gagal Ginjal Akut pada anak untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami korban, “tambah Sekretaris LKBH Ampi Kota Medan, Judika Atma Togi Manik.

Bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi atas gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak dapat datang ke kantor Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dan dapat juga menghubungi hotline di nomor 0823-6664-5540 (Judika) dan 0853-6199-6740 (Alfa).
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Darsono Sampaikan Info Longsor Torhonas, Ini Respon Pemda Taput

Taput - Masyarakat dusun Torhonas dan Bagot Nahornop, Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara, terisolasi akibat lima titik longsor di jalan akses. Hal itu disampaikan...

TP PKK Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Kanker Serviks dan Serahkan Bantuan IVA Test di Asahan

Kisaran, 26 November 2025 — Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Kanker Serviks dan Upaya Pencegahan Melalui IVA Test”...

Pemkab Asahan Teguhkan Pembinaan Pemuda pada Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna ke-65

Asahan, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat peran pemuda melalui organisasi Karang Taruna. Hal ini disampaikan Bupati Asahan,...

Forkopimda Asahan Bersatu Dukung Gerakan Tanam Padi Gogo Kodim 0208/Asahan

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama seluruh unsur Forkopimda mempertegas komitmen dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui dukungan penuh terhadap Gerakan...

Bupati Asahan Lantik Bunda Literasi dan Buka Lomba Minat Baca 2025

Kisaran (26/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Literasi Tahun 2025 yang dipusatkan di Halaman Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan. Agenda ini...