Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas dan Transparan, Dugaan Tersangka Polresta Deli Serdang Yang Meninggal Diruangan Penyidik

Neracanews | Deliserdang – LBH Medan, 14 Mei 2022, Irwanto alis Muhammad Ragil Tersangka dugaan tindak pidana pencabulan diduga meninggal dunia di ruangan Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Meninggalnya Irwanto pada Rabu Pagi tanggal 11 Mei 2022 menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat khususnya Deli Serdang.

Berdasarkan Pemberitan Tribun Medan, Kejanggalan meninggalnya Irwanto alis Muhammad Ragil disampaikan oleh pihak keluarga a.n Kasman Harahap yang mengatakan “Secara logikanya saya melihat itu ada kejanggalan-kejanggalan, saya lihat seperti bunuh diri menggunakan kabel itu sebesar telunjuk, ada coknya diselipkan di jendela. Kalau orang lompat itu pasti pecah coknya, saya sudah lihat secara logika saya, dia nggak bunuh diri”.

LBH Medan menduga meninggalnya Irwanto alis Muhammad Ragil syarat akan kejanggalan, hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan dari rekan media yang telah mewawancarai pihak keluarga dan foto-foto korban.

Pasca jenazah korban dibawak kerumah, keluarga korban penasaran dan membuka kain kafan Irwanto ternyata ketika diperiksa diduga tubuh korban Irwanto penuh lebam atau memar. Adapun diketahui korban ada memar di pinggang dan di lengan termasuk didekat rusuk korban.

LBH Medan juga menyoroti dugaan kejanggalan lainya yang dialami korban dimana, diketahui korban diduga ditangkap di daerah karo atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa tanggal 10 Mei 2021, sekitar siang hari dan pasca penangakapan tersebut korban dibawak ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keteranganya sebagai Tersangka.

Diduga korban diperiksa mulai sore hingga pagi esok harinya artinya pemeriksaan tersebut sudah barang tentu dibawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu.

Tidak hanya itu saja LBH Medan menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan Korban, pertama, diduga korban diperiksa tanpa didamping penasehat hukum yang mana seharusnya korban yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

Sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Artinya jika meninggalnya korban sebegaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastiakn hal tersbut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didamping oleh penasehat hukum.

Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deli Serdang saat melakukan pemeriksaan korban. Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pihak polda sumut mengusut tuntas dan transparan perkara a quo.

Kedua, diduga ditemukanya banyak lebam dan memar pada tubuh korban diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk. Kejanggalan ini sudah seharusnya di jelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga korban dan publik. apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban.

Jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas. Guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat.

LBH Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).(021)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...