Sabtu, April 26, 2025
spot_img

Larikan Sepeda Motor Dari Madina, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Seorang Laki-laki (33) Alamat Jl.Darat No. 51 LK VIII RT / RW : 008 Kel / Desa Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota. Tebing Tinggi berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi. Dia ditangkap karena melarikan sepeda motor milik AHT.AZWAR (32), warga Desa Pasar Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

Unit reskrim polsek Padang Hilir polres Tebing Tinggi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM bersama barang bukti 1 ( satu) unit sepeda honda VIRUS 150 cc, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024 /SPKT/POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, Tgl 20 Oktober 2024.

Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaludin SH, MH pada Minggu (27/10) kepada media ini mengatakan, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2034, sekira pukul 19:00 Wib di Desa Pasar Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pelaku melakukan dan melarikan sepeda motor milik korbannya dengan alasan pinjam sebentar, akan tetapi setelah ditunggu korban satu harian keberadaan pelaku tidak diketahui, dicoba korban menghubungi melalui telepon seluler juga tidak aktif.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis bekerjasama dengan Tim Unit Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi melakukan pengejaran kepada pelaku penggelapan dan pelarian sepeda motor tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Setelah ditangkap, Unit reskrim polsek Muara Batang gadis melaksanakan pemeriksaan yang di duga Tsk an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM di ruangan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing tinggi Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024/SPKT/POLSEK MBG/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, tgl 20 Oktober 2024

Kini tersangka pelaku penipuan / penggelapan sepeda motor tersebut sudah diamankan. Dan saat ini anggota masih dalam perjalanan dari tebing tinggi membawa tersangka menuju Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut, dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pelaku diancam Pasal 372 dari KUHPidana, terang Iptu Akmaludin. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin upacara Hari Otonomi Daerah di halaman Kantor Bupati Asahan, Jumat (25/04/2025). Dalam upacara tersebut Wakil Bupati Asahan menyampaikan...

Bupati akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si akan mempercepat rencana pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang berada di Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman. Hal...

Bupati Karo Antonius Ginting Kawal Langsung Pelayanan Dukcapil sebagai Respons Aduan Warga

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Kabupaten Karo

Kabanjahe – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Kabupaten Karo bertempat di halaman kantor Bupati Karo, Jalan...

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer Tahun 2025

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M. Kes Dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP hadiri Rapat Koordinasi Percepatan...