Larikan Sepeda Motor Dari Madina, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Seorang Laki-laki (33) Alamat Jl.Darat No. 51 LK VIII RT / RW : 008 Kel / Desa Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota. Tebing Tinggi berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi. Dia ditangkap karena melarikan sepeda motor milik AHT.AZWAR (32), warga Desa Pasar Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

Unit reskrim polsek Padang Hilir polres Tebing Tinggi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM bersama barang bukti 1 ( satu) unit sepeda honda VIRUS 150 cc, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024 /SPKT/POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, Tgl 20 Oktober 2024.

Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaludin SH, MH pada Minggu (27/10) kepada media ini mengatakan, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2034, sekira pukul 19:00 Wib di Desa Pasar Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pelaku melakukan dan melarikan sepeda motor milik korbannya dengan alasan pinjam sebentar, akan tetapi setelah ditunggu korban satu harian keberadaan pelaku tidak diketahui, dicoba korban menghubungi melalui telepon seluler juga tidak aktif.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis bekerjasama dengan Tim Unit Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi melakukan pengejaran kepada pelaku penggelapan dan pelarian sepeda motor tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Setelah ditangkap, Unit reskrim polsek Muara Batang gadis melaksanakan pemeriksaan yang di duga Tsk an. HANAFI BASTARI Bin IBRAHIM di ruangan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing tinggi Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/41/X/2024/SPKT/POLSEK MBG/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, tgl 20 Oktober 2024

Kini tersangka pelaku penipuan / penggelapan sepeda motor tersebut sudah diamankan. Dan saat ini anggota masih dalam perjalanan dari tebing tinggi membawa tersangka menuju Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut, dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pelaku diancam Pasal 372 dari KUHPidana, terang Iptu Akmaludin. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...