Larang Pihak PT Serdang Hulu Panen di Lahan Masyarakat, Warga Ditangkap oleh Oknum Anggota Polres Binjai yang Diduga Memback up Perusahaan Sawit

Neracanews | Langkat – Nasib masyarakat biasa semakin tidak terarah sejak keberpihakan hukum entah dimana rimbanya.

Hal tersebut dirasakan jelas oleh Edy Sentosa Ginting dan kawan kawan yang ditangkap oleh oknum anggota Polres Binjai yang diduga membackup sebuah perusahaan sawit di Desa Tanjung Gunung Langkat.

Mengapa tidak, lahan sawit yang mereka miliki dengan landasan dan surat surat yang sah, dengan semena mena diduga dipanen oleh karyawan PT Serdang Hulu pada Kamis (04/07) sekitar pukul 08.00 WIB.

Melihat lahan mereka dipanen tanpa izin, Edy beserta rekan rekannya menegur pihak karyawan agar memberhentikan kegiatan panen mereka.

Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah ibarat yang tepat untuk masyarakat Desa Tanjung Gunung, bukannya mendapat keadilan, Edy dkk malah ditangkap oleh oknum anggota Polres Binjai berinisial IS yang diduga membackup PT Serdang Hulu.

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum Edy Sentosa Ginting, dkk yaitu Dr. (c) Tommy Aditia Sinulingga, S.H.,M.H.,CTL, Imanuel Sembiring, S.H.,M.H, Jedi Walda Sembiring S.H., dan Anaria Br. Ginting, S.H.,M.H., langsung mendatangi Polres Binjai untuk mempertanyakan apakah Penangkapan tersebut memiliki surat Perintah dikarenakan menurut kesaksian Edy Sentosa Ginting pada saat di tangkap atau di amankan tidak menunjukan surat Tugas atau surat Perintah.

” Mereka ditangkap paksa tanpa ada memperlihatkan surat penangkapan atau surat apapun kepada klien saya, ini tindakan semena mena yang dilakukan oleh aparat penegak hukum”, ujar Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH USU tersebut.

” Ini jadi tanda tanya besar loh, dalam hal ini kami mempertanyakan tindak pidana apa yang dilakukan klien kami sehingga perlu di tangkap atau diaman kan? Jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana menurut kronologisnya tidak ada sama sekali klien kami melakukan tindak pidana yang ada hanya melakukan Pelarangan, hal ini menjadi janggal dan tanpa prosedur hukum yang berlaku”, kesalnya.

Tommy dan rekan rekan advokatnya menghimbau kepada Bapak Kapolres Binjai untuk segera mengeluarkan ke empat klien nya, karena jika tidak, Tommy dan rekan akan lakukan upaya hukum.

” Jika 1 x 24 jam klien kami tidak dibebaskan, maka kami akan lakukan praperadilan terhadap proses penangkapan klien kami yang kami duga tidak sesuai dengan prosedur”, ketusnya.

Tommy juga menjelaskan, pada saat Edward Sipayung, Edy Sentosa dan warga melakukan kontrak lahan sawit tersebut, ia juga hadir untuk memeriksa dokumen dokumen terkait dan langsung ke lokasi lahan.

” Saya langsung turun saat tanda tangan kontrak dan kami juga langsung meninjau lahan tersebut, jelas jelas lahan sawit itu diluar HGU PT Serdang Hulu, dan itu sesuai juga dengan titik kordinat yang ada di BPN.

” Jadi apa landasan PT Serdang Hulu memanen sawit di lahan klien saya dan apa dasar hukum oknum anggota Polres Binjai tersebut menahan klien saya..?”, lanjut pria berperawakan tinggi tersebut.

Dosen Fakultas Hukum USU tersebut juga menjelaskan Bahwa jika PT. Serdang Hulu mengakui lahan itu di luar dari HGU nya, maka hal tersebut dapat terindikasi melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana Pasal 107 jo Pasal 55 sebagaimana disebutkan pada pasal 107 Setiap orang secara tidak sah yang menggerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Pekebunan, hal ini ada sanksi hukum yaitu 4 Tahun pidana dan denda paling banyak 4 Milyar rupiah.

Sampai saat berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PT Serdang Hulu.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...

Pengurus Koperasi Sikap Mandiri dan PT PSU Sepakati 3 Langkah Konkret Percepatan Realisasi Plasma

Neracanews | Mandailing Natal – Pengurus Koperasi Sikap Mandiri melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Perkebunan Sumut (PT. PSU) di Kantor PT PSU, Jl. Jamin...

Bupati Asahan Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open Tahun 2026 di Hall PB. Rapi Jaya,...

Bupati Asahan Ikuti Fun Match Forkopimda FC dan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, digelar pertandingan persahabatan antara Forkopimda FC melawan Anak Harimau FC di Stadion Mutiara...

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal dan Pemerintahan Kecamatan Batahan Teken MOU Pendampingan Hukum

Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa dengan menandatangani Memorandum of...