Neraca News | Mandailing Natal – KPU Madina Tuntas Lakukan Coklit Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan salah satu Sub Tahapan dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan (Maklum Pelawi ST), Rabu (15/03/2023).
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 kegiatan Coklit dilaksanakan selama sebulan penuh, dimulai Tgl 12 Februari 2023 dan berakhir pada 14 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara petugas (Pantarlih) mendatangi rumah-rumah penduduk (Door to Door).
Ketua Bawaslu Mandailing Natal melalui Koordinator Divisi Pencegahan (Maklum Pelawi ST) menyampaikan, bahwa kegiatan coklit yang dilakukan Pantarlih di seluruh Kabupaten Mandailing Natal telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Bawaslu Mandailing Natal beserta seluruh jajaran melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya coklit. Namun karena keterbatasan personil, pengawasan melekat terhadap seluruh pantarlih tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Terhadap hal tersebut, Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik dengan mendatangi rumah dan bertemu langsung dengan masyarakat.
Kabupaten Mandailing Natal yang terdiri 23 Kecamatan, 404 Desa/Kelurahan terdapat 1400 TPS yang akan digunakan pada Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan datang. Melalui kegiatan coklit ini, setidaknya ada 2 hal penting yang akan dihasilkan, 1. Memastikan bahwa semua masyarakat Madina yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, dan 2. Memastikan bahwa semua masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret/dihilangkan dari daftar pemilih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”. Kehadiran Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses coklit untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Mandailing Natal yang telah memenuhi syarat tersebut harus didata dan terdaftar sebagai pemilih.
Pelawi menambahkan, bahwa daftar pemilih kedepannya harus lebih akurat dari daftar pemilih pada pemilu dan pilkada yang lalu. Seluruh pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih harus dicoret dan dihapus dari daftar pemilih. Dari hasil pengawasan terdapat beberapa kategori yang menyebabkan pemilih menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), antara lain meninggal dunia, pindah domisili, beralih status dari sipil ke TNI/Polri, tidak dikenal. Selain itu terdapat beberapa pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali (ganda), kondisi demikian harus dicoret salah satu.
Kegiatan coklit merupakan langkah awal dalam penyusunan daftar pemilih, proses untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih panjang dan masih banyak tahapan yang akan dilalui. Bawaslu akan terus mengawal seluruh proses dan langkah tersebut, sebagaimana semboyan Bawaslu yang terdapat pada salah satu narasi Mars Bawaslu “Mengawal Hak Pilih di Seluruh Negeri”.
Selain itu, saran dan masukan dari masyarakat sangat kita harapkan. Melalui posko “Kawal Hak Pilih” yang terdapat di seluruh Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Bawaslu Madina beserta seluruh jajaran siap melayani pengaduan masyarakat.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Ucapnya. (Hem Surbakti)