Kamis, Mei 8, 2025
spot_img

KPU Karo Gelar Rapat Persiapan Jelang Kampanye Pilkada 2024 ke Tim Bacalon Kepala Daerah

KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menggelar pertemuan dengan tim dari ketiga Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah, Rabu (18/9/2024).

Pertemuan yang digelar di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, untuk membahas perihal persiapan menjelang kegiatan kampanye di Pilkada 2024.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, pada pertemuan kali ini pihaknya memberikan beberapa informasi seputar persiapan kampanye.

Mulai dari regulasi yang harus diketahui oleh Bacalon dan tim, hingga perihal pelaporan dana yang akan digunakan untuk kampanye nantinya.

“Rapat koordinasi ini, kita lakukan untuk persiapan menjelang kampanye yang nantinya akan dijalani oleh Bacalon,” ujar Hendra.

Dalam pertemuan tadi, dirinya menjelaskan hal ini ditujukan untuk menyamakan persepsi antara KPUD Karo dengan Bacalon maupun tim saat nantinya melaksanakan kampanye yang akan dimulai beberapa waktu mendatang.

Sehingga, kampanye nantinya yang dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang bisa berjalan dengan baik.

“Tentunya harapan kita bisa kita satukan persepsi sebelum pelaksanaan kampanye. Sehingga, nantinya semua telah mengetahui apa aturan dan regulasi yang ada saat kampanye,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah tadi sempat dibahas perihal aturan dan zona kampanye, dirinya mengaku sampai saat ini pertemuan yang dilakukan masih tahap awal.

Dimana, ke depannya pihaknya berencana akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas aturan yang lebih detail.

Sementara itu Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda.

Dirinya menjelaskan, perihal regulasi kampanye sendiri ada beberapa poin yang berbeda dengan kampanye di Pilkada sebelumnya.

“Untuk kebijakan kampanye ada beberapa perubahan, dimana ada beberapa detail seperti tim relawan yang harus didaftarkan ke KPU. Sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap dana kampanye yang akan dilaporkan,” ujar Sahimin.

Dari hasil pertemuan ini, dirinya menyarankan kepada tim Bacalon agar melakukan pertemuan juga untuk membahas perihal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal tersebut, dikatakan  Sahimin RKDK merupakan suatu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Bacalon dan timnya sebelum memasuki masa kampanye. (As)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

LBH Medan Menduga Tindakan Penembakan yang Dilakukan Kapolres Belawan Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun...

Sekretariat DPRD Gelar Acara Perpisahan Untuk PNS Yang Pensiun

Sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat selalu diadakan acara perpisahan bagi PNS yang...

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi dengan KPK Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa...

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP membuka manasik Haji 1446 H/2025 M Kabupaten Asahan, acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Bupati Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si melantik pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan masa bakti tahun 2025-2030 yang...