Taput – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas PMD menetapkan sebanyak 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 42 desa di 13 Kecamatan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada hari Kamis (15/6/2023). Pilkades tersebut akan dilaksanakan di 13 kecamatan. Selain itu, ada dua Kecamatan yang tidak ikut kontestasi pilkades yakni Kecamatan Purba tua dan Pahae Jae.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara Donny Ray Simamora usai monitoring kontestasi Pilkades di Kecamatan Simangumban,” Telah dilakukan pemungutan suara dalam pemilihan pilkades, yang terlaksana dengan baik dan kondusif, seluruh kotak suara akan diamankan aula mini kantor Bupati, kita menunggu tahapan selanjutnya, sementara hasil pemungutan perolehan suara masih masih dalam proses rekapitulasi suara di kantor PMD.” Ujar Donny di kantor PMD.
Sementara, Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H meninjau langsung kelapangan proses pemilihan kepala desa serentak di Taput.
Saat mengunjungi beberapa desa dan TPS, kapolres mencek kesiapan personil yang sedang berjaga di lokasi dan menyempatkan berbincang dengan masyarakat yang turut memberikan suara serta PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa).
Dalam perbincangannya, Kapolres memberikan semangat kepada petugas yang jaga dari Polri, TNI dan Satpol PP.
Kepada masyarakat yang turut memberikan hak pilihnya, Kapolres menghimbau agar tetap tenang dan sama-sama memberikan keamanan dan kenyamanan saat proses pemilihan.
“Hindari provokasi dari orang-orang yang bisa mengganggu proses pelaksanaan pilkades. Apabila ada orang-orang yang ingin memperkeruh suasana, disini ada petugas keamanan dari Polri, TNI dan Satpol PP untuk segera bertindak,” ujar kapolres di dampingi Kabag Ops Kompol K Simanjuntak, Kasat lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H dan Kasi dokkes Ipda dr Deasy.
Kapolres menambahkan, siapapun nantinya yang terpilih menjadi kepala desa itu tetap pilihan masyarakat. Itulah yang disebut dengan demokrasi.” Terang Kapolres.
Hasil pantauan sementara media ini, sebanyak 115 Cakades dari 42 desa dari kecamatan, Cakades incumben yang ikut pilkades ada sebanyak 26 orang, dan kecamatan yang tidak ikut pilkades yakni Kecamatan PurbaTua dan Pahae Julu.
Sebelumnya, Tahapan pelaksanaan pilkades yang setelah melalui persiapan. Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.
Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.
Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.
Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. “Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Henry)