BINJAI – Polres Binjai sejauh ini, masih terus melakukan proses penyelidikan terkait perkara dugaan tewasnya, Muhammad Ikhsan Aminty (11) siswa Kelas V SD Negri 023971, yang diduga dianiaya teman sekelasnya beberapa bulan yang lalu. Peristiwa kematian korban juga sempat viral di media social sehingga menjadi perhatian publik.
Sejumlah saksi pun kini sudah diperiksa oleh penyidik dari Unit Pidum PPA Sat Reskrim Polres Binjai. Namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dalam perkara tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian belum bisa mengungkap penyebab atas kematian korban.
Hal itu dikatakan Andro Oki SH, selaku kuasa hukum ke 6 siswa SD, yang dituding telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Sepanjang penyelidikan, dia menilai penyidik Polres Binjai telah melakukan penekanan terhadap anak. Dalam penyelidikan seyogyanya penyidik harus mencari ada atau tidak adanya suatu peristiwa tindak pidana serta mengedepankan Asas praduga tidak bersalah.
Menurut Oki, sejauh ini Polres Binjai sudah memeriksa belasan orang saksi. Dan semua saksi mengatakan bahwasanya ke 6 orang anak tersebut tidak ada melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban.
“ Kami sangat menyayangkan unit PPA dan Pidum yang melakukan penekanan terhadap anak dan guru. Dimana, penyidik menekan anak-anak untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Seperti adanya peristiwa pemukulan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka, “ kata Oki, Jumat (19/8).
Sejauh ini kepala sekolah dan guru-guru, juga sudah diperiksa di unit pidum. Namun penyidik Polres Binjai juga menuding para guru telah melakukan upaya, mengajar-ngajari ke 6 orang anak, untuk menutup-nutupi peristiwa penganiayaa.
“ Tidak ada peristiwa penganiayaan itu, semua saksi anak mengatakan tidak ada. Adapun 2 orang anak yang memukul dibagian bauh. Secara logika mana mungkin pemukulan seperti itu bisa menyebabkan mati, “ ucap Okky sembari mengatakan, hasil Labfor nantinya yang bisa mengklarifikasi, karena itu sudah kewenangan mereka.
Oki juga menjelaskan, didalam proses penyelidikan ini, ada indikasi kriminalisasi terhadap anak. Mulai dari pemanggilan anak pada saat waktu belajar sekolah. Tanpa ada persetujuan dari pihak sekolah, penyidik Polres Binjai melakukan upaya pemanggilan paksa.
Selain melakukan upaya paksa, Polres Binjai juga memangil paksa orang tua yang tidak bisa mendapingi anaknya. “ seharusnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak, harus ada ijin dari orang tua. Mereka inikan masih sebagai saksi, bukan tersangka. Saksi itu tidak boleh dipaksa, dan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh, “ tegas Oki, dan berharap Polres Binjai bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, untuk mencari suatu peristiwa tindak pidana.
Dan jika ada peristiwa tindak pidana, sambung Oki, “ siapa pelakunya, jangan untuk mengejar kepastian hukum anak orang yang dikorbankan. Jangan untuk mencapai prestasi haru melakukan seperti itu, “ terangnya.
Kondisi Mental Anak Trauma
Pasca tewasnya Muhammad Ikhsan Aminty yang diduga meninggal dunia sebab dianiaya rekan rekan sekelasnya. Ikhsan meninggal pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu tiga hari setelah mengeluhkan sakitnya sesaat pulang dari sekolah di hari Sabtu 21 Mei 2022 silam. Ibunya korban Santy Matchan (32), meyakini anaknya meninggal akibat dianiaya oleh enam orang kawan sekelasnya.
Akibat dari tudingan tersebut, hingga sampai saat ini sikologis ke enam orang anak itupun memprihatinkan. Pasalnya, mereka di cap sebagai pembunuh oleh beberapa teman sekolahnya, sehingga mereka enggan masuk kesekolah.
“anak saya sudah tidak mau berangkat ke sekolah, saya pujuk-pujuk, saya bilang sekolah nak. Apalagi mereka ini mau naik kelas enam. Jangan gak sekolah nak, adekkan ga bersalah, gak usah takut, “ ujar Lilis, sembari meneteskan air matanya karena rasa tarauma yang dilami anaknya.
Ironisnya, pada saat persitiwa dugaan pemukulan, anak Lilis sedang tidak masuk sekolah. Bahkan, bukan anaknya saja, melainkan 2 orang anak juga tidak berada di sekolah. Pernyataan tidak masuk sekolah tersebut dibenarkan oleh wali kelas yang pada saat itu mengajar diruang kelas murid-murid tersebut.
Menurut Lilis, anaknya mendapat tekanan saya diperiksa diruangan dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan dan Anak P3AM pemko Binjai. Dimana, penyidik maksa anaknya untuk mengaku telah bersama melakukan penganiyaan terhadap korban.
“ anak saya dipaksa mengaku, kata polisinya kepada anak saya, kamu ngaku aja, yang lain teman-teman kamu sudah mengaku, “ ucap Lilis, yang mengaku dirinya saat itu mendampingi anaknya di Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak pemko Binjai.
Sementara itu Oki sebagai kuasa hukum terlapor berupaya untuk melaporkan kinerja Polres Binjai ke Kapolri dan Kompolnas. Namun pihaknya sangat menyayangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), yang terkesan tidak peduli dengan kasus ini.
“ Kita akan laporkan kinerja mereka. Dan mengenai hasil autopsi, kita juga belum menerima laporan hasil autopsi. Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Dimana saat ini sikologis ke enam orang anak sudah tergangung, “ jelas Oki. (Surya Turnip)
Sumber penulis : Andro Oki