Selasa, Juni 17, 2025
spot_img

Kompensasi Keracunan Gas PT SMGP Ditolak, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

Mandailing Natal – Kesepakatan pemberian tali asih kepada korban dugaan keracunan gas PT. SMGP sebagaimana hasil Rapat Lanjutan Insiden 16 September 2022 di aula Kantor Bupati telah dilaksanakan pemerintah desa dan pihak perusahaan. Namun, ada korban yang menolak tali asih tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Hal itu terungkap sesuai dengan keterangan tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga korban. Amir Mahmud, salah satu anggota tim kuasa hukum menerangkan kliennya menolak tali asih karena pertemuan di aula Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina) tersebut bukan atas permintaan korban.

“Segala pembicaraan tentang tali asih sejauh menyangkut klien kami dan lainnya yang tidak meminta dilakukannya pertemuan termasuk contoh penyimpangan. Tidak seorang pun boleh campur tangan urusan perdata orang lain tanpa izin yang bersangkutan,” jelas Amir Mahmud yang dihubungi di Panyabungan, Sabtu (24/9/2022).

Kuasa Hukum menegaskan, permintaan kliennya adalah kompensasi atau ganti rugi sebagaimana rekomendasi Komisi VII DPR RI yang menyebut angka 500 juta rupiah, bukan secuil tali asih.

“Sampai sekarang belum pernah terlihat ada yang mendapat tugas resmi berdasarkan surat Presiden Direktur KS Orka Renewables PTE Ltd. bernegosiasi dengan klien kami. Jadi, bukan pada tempatnya klien kami menerima pihak-pihak yang seenaknya mengajak menerima tali asih,” tegas Amir.

Lawyer yang malang melintang menangani kasus perdata dan pidana ini mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dari segi perdata.

“Soal harapan, kesannya sudah tidak ada lagi. Apalagi yang diharapkan? Perusahaan bawa-bawa pemerintah daerah dan pemerintah desa yang tidak memiliki hak perdata untuk menyelesaikan masalah antara klien kami dengan KS Orka,” paparnya.

“Di mana lagi titik temunya? Kecuali perusahaan menghubungi kami selaku Tim Kuasa barulah kami bisa berbicara harapan,” lanjut Amir.

Kuasa hukum berharap, pihak luar perusahaan harus memaksa KS Orka mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang usaha panas bumi dan nilai-nilai budaya dalam berhubungan dengan masyarakat.

“Itu, itu harapan ke luar. Ke pemerintah daerah, ke pemerintah desa, kepada instansi penegak hukum, ke Menteri ESDM, ke Komnas HAM RI,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin yang dihubungi Awak Media mengatakan korban insiden Wellpad T-12 menerima tali asih Rp 15 juta per orang dan korban insiden Wellpad T-11 menerima Rp 12,5 juta.

Awal mengonfirmasi bahwa jumlah tersebut telah disetujui pihak perusahaan dan telah direalisasikan. “Sudah sama-sama setuju dan telah direalisasikan,” katanya.

Sementara itu Head Corporate Affairs KS Orka Yani Siskartika menjelaskan manajemen perusahaan sedang melakukan finalisasi tali asih.

“Tali asih sedang dalam proses finalisasi; ini merupakan bentuk perhatian dan upaya perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar operasi,” terang Yani. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Asahan bertempat di Pendopo Rumah...

Bupati Asahan Ikuti Bukit Barisan Fun Run 5K

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P, serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Asahan turut serta...

Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan

Medan - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Kopral, pada Sabtu Malam 14 Juni 2025 . Residivis...

Ditengah Efisiensi Anggaran, Ruang Kerja Bupati Taput Terlihat Mewah Dengan Nuansa Baru, Apa Urgensinya Kata Ombun

Taput | (Neracanews) - Di tengah Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi pelaksanaan anggaran yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga dan termasuk Bupati, ruangan kerja...

Jelang Persiapan 1 Muharram 1447 H Team Ustadz Solmed Berkunjung Ke Masjid Amaliyah

Deliserdang - Ustadz Solmed direncanakan akan berkunjung ke Masjid Amaliyah pada 20 Juni 2025 yang akan datang untuk memperingati 1 Muharram. Untuk itu telah...