Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaHukum & KriminalKetua PBB DPD Sumut Prihatin Marak Penista Agama, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Ketua PBB DPD Sumut Prihatin Marak Penista Agama, Pemerintah Jangan Tutup Mata

MEDAN – Pemuda batak bersatu mengajak masyarakat agar semakin bijak dalam bermedia sosial (Medsos), karena akan berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demi terciptanya kerukunan hidup yang aman dan nyaman ditengah masyarakat.

Saat ini Pemuda batak bersatu Dewan pimpinan daerah (PBB DPD) Sumut, tetap memantau perkembangan beberapa laporan di Polda Sumut terkait penistaan agama.

Hal itu dikatakan Ketua PBB DPD Sumut Dr.Ronal Gomar Purba,S.Si,S.H,M.Si,M.H kepada media ini saat di jumpai di kantor sekretariat PBB DPD Sumut, Jumat (18/10/2024) malam.

“Kita pantau terus perkembangan semua laporan, kita juga berterimakasih kepada kepolisian dalam hal ini Polda Sumut yang telah menetapkan sebahagian menjadi tersangka, dan tidak sampai disitu, sehingga nantinya masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial”, Sebut Dr.Gomar.

Terulang kembali pemilik akun Tiktok Anak Batak diduga melakukan penistaan agama sudah diamankan pihak Kepolisian Polsek Sunggal, kamis (17/10/2024) malam, karena rumahnya sudah di kelilingi puluhan massa tak di kenal.

“Artinya Sumut sedang dalam tidak baik baik saja”, sebut Dr.Gomar.

Dr.Ronal Gomar Purba berharap agar pemerintah memberi perhatian khusus sehingga tercapai tujuan Pancasila dan UUD 1945.

“Kepada Pemerintah agar memberi perhatian dan edukasi sehingga masyarakat sumatera utara menjaga Toleransi umat beragama”, Sebutnya.

Sebelumnya PBB DPD Sumut telah melaporkan akun @Noraa_Aritonang melalui Rio Desman Nainggolan Waka III PBB DPD Sumut.

Sesuai STTPL/B/1426/X/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 12 Oktober 2024.

Selain itu Viralnya video Ratu Entok membuat gaduh masyarakat, hingga dilaporkan ke Polisi oleh PBB DPD Sumut di Polda Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024) malam.

Melalui Waka IV PBB DPD Sumut, Roy Desman Nainggolan didampingi BPH PBB DPD Sumut melaporkan Ratu Entok dengan nomor STTPL. B/1380/X/2024/SPKT/Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).

Masyarakat juga berharap agar pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Siber Polri bisa bekerja maksimal, memantau postingan yang di tayangkan oleh oknum tertentu.

Sehingga tidak sempat menimbulkan kegaduhan ditengah kehidupan dalam berbangsa dan bernegara di Negara kesatuan republik Indonesia yang di jamin oleh konstitusi. (ps)

 

 

RELATED ARTICLES
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular