Neracanews | Mandailing Natal – Haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang mengakibatkan kemudharatan mengakibatkan rusak mental dan fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan madyarakat dan ketahanan nasional.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mandailing Natal H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I mengutip Fatwa MUI 10 Februari 1976 menjawab awak media.
Fatwa MUI ini, lanjut H. Muhammad Nasir, mendukung sepenuhnya rekpmendasi Majelus Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
MUI Madina mengimbau agar semua warga Mandailing Natal ikut memerangi penyalahgunaan Narkoba di daerah ini, sesuai kapasitas masing-masing.
“Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, termasuk di Madina, hanya bisa dilakukan secara bersama-sama,” ujar H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I.
Ketua Komisi Fatwa MUI Madina Drs.H. Syamsir Batubara mengungkapkan, dari Komisi Fatwa MUI Madina sudah ada jadwal
untuk memuzakarohkan hal itu setelah bermuzakaroh 13 Juni 2023, “kalau secara hukum, itu jelas haram, tapi kita ingin merumuskan solusi yang tepat.”
Hal ini diungkapkan mantan Ketua MUI Madina ini, memerangi kemunkaran itu ada pada kita semua tingkatan: bi yadih (kekuasaan), bi lisanih (lidah), ulama dan media, bi qolbihi, setidaknya masyarakat awam melapor atau menjauhinya.
“Ulama dan ustaz sudah berusaha dengan sedaya mampu berdakwah, begitu juga media dengan segala fasilitas baik cetak elekteronik maupun medsos. Kita tidak bisa mengeksekusi hanya dakwah,” ujar Komisi Fatwa MUI Madina Drs.H. Syamsir Batubara. (Hem Surbakti)