Aceh Tengah – Nerscanews | Kasus pencemaran nama baik seorang wartawan Neracanews.com oleh kepala desa bernama Karyadi berujung damai, Selasa 05 September 2023.
Kasus yang melibatkan pelaku pencemaran nama baik yaitu Karyadi kepala desa Butter kecamatan Ketol kabupaten Aceh Tengah, korban pertama pencemaran nama baik Budi Amin alamat Kampong Kuyung Uken kecamatan Celala kabupaten Aceh Tengah dan korban kedua Nadia Shopia alamat Kampong Kemili kecamatan Bebesen kabupaten Aceh Tengah berhasil didamaikan oleh pihak Reskrim polres Aceh Tengah , perdamaian yang dilaksanakan pada Senin 04-09-2023
Dalam kesempatan itu Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra mengapresiasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak polres itu membuktikan bahwa polisi hadir ditengah masyarakat sebagai pelayanan yang baik. Polres juga mengapresiasi pihak penyidik yang telah berupaya sehingga permasalahan tersebut berujung damai.
Kami sebagai kepolisian ingin selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat saya juga mengapresiasi wartawan Neracanews dan kepala desa mau melakukan yang terbaik dengan jalan damai, dengan rendah hati saling memaafkan antara satu sama yang lain, semoga kegiatan seperti ini tidak hanya disini juga akan di berlakukan untuk warga yang lain,” Harap Kapolres
Korban pencemaran nama baik Budi Amin berharap semoga hal seperti ini tidak terulang bagi para kepala desa yang lain , karena seorang kepala desa merupakan pelayan publik yang harus melayani siapapun secara profesional, baik, sopan, Arif dan bijak sana, melayani bukan dengan arogan dan semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lain ,” Ungkap Budi.
Ditempat yang sama Nadia Shopia, berharap kejadian seperti ini tidak terulang bagi kepala desa se- kabupaten Takengon,” Ujarnya. (DAS)