Selasa, Agustus 26, 2025
spot_img

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Medan – Karutan Kelas I Medan, Andi Surya Hadir dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung di Aula Tribrata Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan dihadiri seluruh Forkopimda Sumut.

Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang dalam arahannya meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.

Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujar Kakanwil.

“Selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.

Melalui forum ini, Kakanwil berharap agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan. (Raden)

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Infinity Skaters Academy Deli Serdang Terbentuk, Ketua Porserosi : Kedepan Menjadi Atlet Berprestasi

Deliserdang | Neracanews.com - Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Deliserdang menyerahkan SK Infinity Skaters Academy Deliserdang ke Mukhti Agri Ikhsan biasa disapa...

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Bobby Nasution Tekankan Tiga Hal Ini

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution makin serius menangani hama lalat buah terutama di tanaman jeruk. Data, pengendalian hama dan membantu menyelesaikan...

Undang Para Pemimpin Redaksi Media dan Organisasi Pers, Gubernur Bobby Nasution Pererat Kolaborasi Bangun Sumut

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengundang para pemimpin redaksi media dan pemimpin organisasi pers ke Rumah Dinasnya. Dalam keakraban yang dibalut...

‎FJA Se- Pantai Barat Akan Laporkan Oknum yang Halangi Liputan Wartawan Didesa Sikarakara

Neracanews | ‎Mandailing Natal - Serikat Tolong Menolong ( STM ) Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina )...

Tidak Membuat Jalan Alternatif, Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Penen-Talapeta Disorot

Proyek pekerjaan pembangunan jembatan ruas jalan Penen-Talapeta, di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir tuai sorotan. Pasalnya, pihak rekanan CV Mitra Usaha dalam pelaksanaan pekerjaan tidak...