Ini Rincian Tarif Sertifikat Halal

Kementerian Agama (Kemenag) per 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Dimana terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” ucap Mastuki dalam keterangan persnya, Rabu (18/3/2022).

Seperti contohnya, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000.

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000
2. Pangan olahan: Rp350.000
3. Obat: Rp350.000
4. Kosmetik: Rp350.000
5. Barang Gunaan: Rp350.000
6. Jasa: Rp350.000
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri :

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

TP-PKK Sergai Raih Dua Penghargaan pada Jambore Kader PKK Sumut 2026

Medan - TP-PKK Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meraih dua penghargaan dalam Jambore Kader TP-PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di...

Keberatan Kades Simamora Hasibuan, Seleksi Perangkat Desa Diduga Ada Intervensi dan Permintaan Uang

Taput (Neracanews) - Kisruh proses seleksi perangkat Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Seleksi dilaksanakan pada...

Sinergi Dinkes‑Dukcapil Taput Luncurkan Layanan One Day Service, Dokumen Bayi Langsung Selesai di Puskesmas

Taput (Neracanews) Rabu (4‑11‑2026), di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara, digelar penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Dinas Kesehatan‑PP‑KB,...

TP PKK Asahan Raih Juara I Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026

MEDAN – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan menorehkan prestasi membanggakan dalam Jambore Kader TP PKK se-Sumatera Utara Tahun 2026. Asahan berhasil meraih Juara...

Wakil Bupati Asahan Tutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati 2026, Ini Daftar Juara

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran, Selasa (3/11/2026). Dalam...