Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img

Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Ungkap Pelanggaran Visa, Overstay, dan Sponsor Fiktif pada 27 WNA

BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Pengawasan Orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi yang digelar pada tanggal 10 s.d 15 Mei 202.

Dari Jumlah tersebut, sebanyak 15 WNA terindikasi menggunakan penjamin/sponsor fiktif, 10 WNA memberikan keterangan tidak benar, dan 2 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 ayat (3) Undang –undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pada tanggal 20 Mei 2025, Kantor Imigrasi Bekasi melaksanakan Konferensi Pers yang
dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan di Kanwil Ditjenim Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, dan dihadiri oleh rekan – rekan media.

“Tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota Bekasi
yang menjadi target operasi Pengawasan dimulai pada hari Minggu, tanggal 10 s.d tanggal 15 Mei 2025, Pengawasan Orang Asing yang menyasar pada area atau Wilayah Kerja Kanim Bekasi yang dilaksanakan kurang lebih 5 hari berhasil menjaring 27 (dua puluh tujuh) WNA
dengan Tingkat pelanggaran yang variative dan diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.” Jelas Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025).

WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (8 orang),
Kamerun (2 orang), Pakistan (10 orang), Cina (3 orang), Syria (3 orang), dan Algeria (1 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA yang terjaring operasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi atau nilah saham yang semestinya dan sebagian lainnya tidak
terbukti memiliki sponsor di Indonesia.

“Rincian pelanggaran yang ditemukan, antara lain, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Kemudian pelanggaran selanjutnya yaitu sponsor fiktif, overstay, dan investor
fiktif”, Ujar Iman.

Oleh sebab itu, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut.

Diharapkan agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran
keimigrasian yang dilakukan oleh WNA,” tutur Iman Iman menegaskan bahwa Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat melalui Kantor Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing
serta aktivitas selama berada di wilayah Kanim Bekasi.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi. (Her)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Balai Kota Medan, Kamis (16/10/2025). Selain...

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Perkuat Sinergi Maritim

Asahan — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan TNI Angkatan Laut...

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengembangkan kawasan unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya, dengan merancang...

Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan...

Talkshow Career Palm Oil Career Expo (POCE) 2025 Hadirkan Narasumber Inspiratif, Dorong Regenerasi Profesional Industri Sawit

Medan - Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Palm Oil Career Expo (POCE) 2025, sesi Talkshow Career menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh...