Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Ungkap Pelanggaran Visa, Overstay, dan Sponsor Fiktif pada 27 WNA

BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Pengawasan Orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi yang digelar pada tanggal 10 s.d 15 Mei 202.

Dari Jumlah tersebut, sebanyak 15 WNA terindikasi menggunakan penjamin/sponsor fiktif, 10 WNA memberikan keterangan tidak benar, dan 2 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 ayat (3) Undang –undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pada tanggal 20 Mei 2025, Kantor Imigrasi Bekasi melaksanakan Konferensi Pers yang
dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan di Kanwil Ditjenim Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, dan dihadiri oleh rekan – rekan media.

“Tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota Bekasi
yang menjadi target operasi Pengawasan dimulai pada hari Minggu, tanggal 10 s.d tanggal 15 Mei 2025, Pengawasan Orang Asing yang menyasar pada area atau Wilayah Kerja Kanim Bekasi yang dilaksanakan kurang lebih 5 hari berhasil menjaring 27 (dua puluh tujuh) WNA
dengan Tingkat pelanggaran yang variative dan diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.” Jelas Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025).

WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (8 orang),
Kamerun (2 orang), Pakistan (10 orang), Cina (3 orang), Syria (3 orang), dan Algeria (1 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA yang terjaring operasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi atau nilah saham yang semestinya dan sebagian lainnya tidak
terbukti memiliki sponsor di Indonesia.

“Rincian pelanggaran yang ditemukan, antara lain, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Kemudian pelanggaran selanjutnya yaitu sponsor fiktif, overstay, dan investor
fiktif”, Ujar Iman.

Oleh sebab itu, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut.

Diharapkan agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran
keimigrasian yang dilakukan oleh WNA,” tutur Iman Iman menegaskan bahwa Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat melalui Kantor Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing
serta aktivitas selama berada di wilayah Kanim Bekasi.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi. (Her)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...