MEDAN – Beberapa awak media yang bergabung di media center keluhkan cara Komisi pemilihan umum (Kpu) Sumut dalam membina kerja sama dengan media.
Pasalnya, pihak Kpu Sumut meminta Kwitansi kosong.
Kwitansi di minta untuk pencairan dana atas kerjasama pemberitaan yang telah tayang di media masing-masing.
Pemberitaan yang di maksut adalah rilis pengumuman pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera utara nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024.
” Masa Kwitansi kosong di minta, dari pada tak dapat ya udah lah.., ku kasih saja padahal cuman dua ratus ribu-nya di janjikan”, sebut Km, yang merupakan wartawan salah satu media online, di jalan Adinegoro Medan, Selasa (3/8/2024).
IG staf Humas saat di jumpai di ruangan kerjanya membenarkan Kwitansi kosong yang di minta pihak Kpu Sumut, karena merupakan arahan dari atasannya untuk meminta kepada awak media yang tergabung di media center.
“kek gini, Ia, ia, ada..?, kalau stempelnya ngga ada ngga apa-apa , kalau bisa ia, kami sesuai arahan aja”, sebut IG di ruang kerjanya.
Setelah di konfirmasi Agus Kasubbag teknis Kpu Sumut juga menyarankan setiap awak media memberikan Kwitansi kosong yang nantinya akan di cairkan sebesar Dua ratus ribu rupiah.
“200 ribu pak kosong pun bisa nanti waktu bayar di tulis”, tulisnya saat di hubungi via whatsapp di nomor 08216556XXXX, Selasa (3/8/2024). (ps)