INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus narkoba milik Nurhasana alias Mak Gadi.
Dalam hal tersebut, tim penyidik TPPU Polres menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.
“Tim penyidik beserta Bapenda Inhu melakukan penyitaan dan penghitungan nilai aset pada Senin, 28 April 2025 untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H., membenarkan di Kantornya, Selasa (29/4/2025).
Misran menjelaskan penyitaan aset berupa Tiga unit rumah hunian dan sebelumnya tim TPPU telah menyita lima (5) pintu ruko tiga (3) lantai.
“Penyitaan tersebut mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025,” paparnya.
Misran mengatakan spanduk bertuliskan “Penyitaan” telah dipasang di ketiga unit rumah yang berada di Desa Kuba dan lima pintu ruko di Kelurahan Kampung Dagang, menandakan secara resmi aset tersebut kini berada dalam status sitaan Polres Inhu.
“Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba,” tegasnya
“Dan penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu,” pungkas Aiptu Misran.
Hadir dalam menyita aset Mak Gadi, tim penyidik yang terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE, MH yang diwakili IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H., AIPTU Nopri, S.H., AIPDA Juan Ari Eka, S.H., BRIPKA Nurwiadi, BRIPKA Hendra Purnomo, S.H., dan Brigadir Dodi Silaen, S.H., bekerja sama dengan tim dari Bapenda yang diwakili Zulmelinda, S.E., Raja Edwin Saleri, S.E., dan Bara Nureka Mulyono. (Benny MS)