Neracanews | Mandailing Natal – Gerakan Jitu Aktivis Mahasiswa Mandailing Natal (Gejam Madina), berdasarkan isu dan berita yang beredar di bukanya kembali lokasi tambang illegal yang pernah di tutup Pemda Madina dan APH di Kec. Kotanopan,tepatnya desa Hutarimbaru setelah kami tinjau ke lapangan, ternyata benar adanya aktivitas tambang emas illegal menggunakan alat berat excavator di Daerah Aliran Sungai Batang Gadis, desa Hutarimbaru, Kec. Kotanopan, Kab. Mandailing Natal tersebut. Dalam hal ini di duga dimainkan oleh pengusaha tambang berinisial PWG.
Tambang ilegal ini telah berdampak pada kerusakan daerah aliran sungai Batang Gadis dan juga merusak ekosistem lingkungan.
Larangan PETI tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
Dengan demikian, adanya kegiatan penambangan emas illegal tersebut kami dari Gejam Madina meminta kepada seluruh elemen terkait baik Pemda Madina maupun APH untuk membuka mata dan dan segera menghentikan kegiatan penambangan emas yang beroperasi secara illegal.
Dalam jangka dekat kami akan melaksanakan aksi jika kegiatan PETI ini tidak di tutup, imbuh Awaluddin selaku ketua di dampingi pengurus Gejam Madina. (Hem Surbakti)