Neracanews | Sumatera Utara – Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran narkotika jenis sabu 25 kilogram dari Perairan Selat Malaka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022. Kemudian personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.
Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.
“Dalam penyelidikan tersebut, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JL (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah,” kata AKBP Anhar, Senin (1/8/2022).
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas menyita lagi empat bungkus sabu yang telah disimpan di dalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.
“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” terangnya.
Kedua tersangka, tambah dia, mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Anhar. (021)