Neracanews | Medan – Merasa ditipu, Jus Effendy (54), warga Wonokromo, Kota Surabaya melaporkan pengusaha bunga ke Polrestabes Medan dengan LP/B/1887/VI/2022/SPKT Polrestabes Medan, Tanggal 14 Juni 2022.
Menurut Jus Effendy yang selama bekerja sebagai Tukang Bangunan, kepada wartawan saat mendatangi Polrestabes Medan, (28/6), mengatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh Herry Rizky alias Herry Bule sebesar Rp 32.410.000.
“Saat itu, sekitar bulan Mei 2021, dia (Herry Bule) mengajaknya bekerjasama dalam usaha bisnis bunga yang selama ini Herry Bule kerjakan, hingga saya yang merasa diimingi imingi keuntungan besar, akhirnya memasukan modal sekitar Rp 40 juta,”ungkap Jus.
Hal itu berawal, dirinya yang sejak tahun 2018 menginjakan kakinya di Kota Medan dari Kota Surabaya, mendapat kerjaan rehab bangunan salah satu Hotel di Jalan Amaliun Medan, serta tempat tinggal disalah satu ruangan di belakang Hotel tersebut.
Kemudian korban yang tak memiliki sanak keluarga, akhirnya sering nongkrong disalah satu warung kopi di Jalan Utama Medan.
“Saat itulah saya kenalan sama si Herry Bule, dan saat itulah dia menawarkan kerjasama agar saya menanamkan modal dengan iming iming akan adanya keuntungan besar yang saya terima, saat itu, dia menjanjikan keuntungan 60 persen buat saya dan 40 persen untuknya,” katanya.
Lanjut Jus, bahwa awalnya dirinya tak berminat, namun dikarenakan Herry Bule selalu mendekatinya dengan janji keuntungan yang menggiurkan, serta saat itu situasi Covid 19 sehingga dirinya yang sepi kerjaan dan tak bisa pulang ke Kota Surabaya, akhirnya menyetujui kerjasama dengan memasuki modal secara bertahap hingga hampir mencapai 40 jutaan.
“Ada berapa kali tahapan saya memberikan uang sebagai modal kepadanya, pertama melalui keluarganya yang bernama Irwansyah, kebetulan Irwansyah juga awalnya ikut bekerjasama usaha bunga juga, selanjutnya sekitar 30 jutaan, ada juga yang ditransfer kerekeningnya si Herry Bule, ini ada bukti transfernya dan saat itu keluarga saya dari Surabaya yang saya suruh transfer,”terangnya.
Berjalannya waktu, hingga di bulan November 2021, korban yang mengetahui salah seorang rekannya Irwansyah yang juga bergabung kerjasama dalam usaha bunga untuk keluar dan tak bergabung lagi karena tidak jelasnya keuntungan dan mengambil kembali modalnya, akhirnya korban ikut juga ingin keluar dan meminta kembali modalnya, namun pelaku tak juga mengembalikan uang miliknya hingga sampai saat ini.
“Sudah berulang saya datangi dan telah 2 kali saya somasi agar kembalikan uang milik saya tersebut, tapi pelaku tak menanggapi, seakan tak memperdulikan dan tidak adanya niat baik pelaku, makanya saya laporkan hal itu ke Polrestabes Medan,”tegasnya.
Mengakhiri, korban berharap Polrestabes Medan segera memproses laporan pengaduannya dan pelaku saat ini masih berkeliaran, segera dapat ditangkap.
“Saya berharap pelaku dapat ditangkap, karena sejak kejadian tersebut, banyak pekerjaan saya yang diluar Pulau Sumatera jadi terbengkalai karena hal ini, apalagi saat ini saya tak ada kerjasama dengan Hotel yang saya rehab, otomatis saya tak bisa tinggal lagi disitu,termasuk juga biaya makan dan tempat tinggal saya nanti di Medan ini,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T.Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6), mengatakan akan mengatensi laporan tersebut.
” Iya, kami atensi,” katanya.(021)