Neracanews | Mandailing Natal – Setelah ditunggu hingga dua minggu lamanya penyerahan sertifikat tanah milik masyarakat Desa Perbatasan kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara tak kunjung ada.
Setelah ditelusuri berinisial Z mantan kepala Desa (Kades) Perbatasan Lingga Bayu kekantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina, pihak kantor BPN Madina menunjukan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah warga desa perbatasan kecamatan Lingga Bayu Madina bahwa sertifikat masyarakat desa perbatasan sudah ada oknum yang mengambilnya terlebih dahulu.
“Dari situlah awalnya kami mengetahui bahwa sertifikat tanah warga kami sudah diambil oleh saudara H dan yang memberi kuasa adalah saudara S setelah ditanya kepada (S) warga Perbatasan tidak mengakui dirinya memberi Kuasa pengambilan itu.” Ungkap Z, mantan Kepala Desa Perbatasan kecamatan Lingga Bayu Madina Sumut kepada Wartawan, Senin (03/04/2024).
Diketahui pengurusan Sertifikat tanah warga itu tertuang dalam program Prona atau pengurusan Sertifikat Gratis oleh pemerintah pusat, ironisnya setelah didatangi ratusan warga dan mantan Kades Perbatasan saudara H yang juga Kades Banjar Aur Kecamatan Batahan Madina membenarkan perbuatan dia telah mengambil sertifikat tanah warga itu benar.
“Dia udah mengakui telah mengambil Sertifikat itu.” tambah Z.
Kemudian, H yang juga kepala Desa Banjar Aur Kecamatan Batahan itu mendatangi Warga Desa Perbatasan Lingga Bayu dan dirinya H berjanji didepan masyarakat banyak akan menyerahkan Sertifikat Tanah sebanyak kurang lebih 120 Sertifikat miliki warga Desa Perbatasan paling lambat 2 hari setelah ia mengucapkan janjinya.
“Sudah dua minggu lamanya, dia H tak kunjung datang untuk memberikan sertifikat masyarakat kami dan anehnya dalam surat kuasa yang diperlihatkan pihak BPN itu yang menandatangani hanya seorang warga kenapa pihak BPN semudah itu bisa memberikan sertifikat warga.” Bebernya.
Warga dan Z mantan Kades Perbatasan itu meminta kepada H terduga penggelapan sertifikat tanah itu agar segera memberikan Sertifikat tanah milik warga perbatasan yang sudah ia ambil dari kantor BPN Madina dalam waktu dekat ini jika tidak, dia (Z) dan masyarakat sudah membuat surat keberatan dan akan menuntut hal itu kejalur hukum.
“Saya harap dan saya minta sangat agar H segera memberikan sertifikat masyarakat itu dan pihak BPN juga harus ikut bertanggung jawab dalam hal ini, karena kami masyarakat Perbatasan yang memiliki sertifikat itu sudah membuat surat pernyataan keberatan dan akan membawa permasalahan ini kepihak yang berwajib atas tudingan penipuan dan penggelapan.” tukasnya. (Hem Surbakti)