Dapat Informasi Marak Peredaran Narkoba di Wilkumnya, Kapolsek MBG Iptu Akmaludin Tangkap Bandar Besar di Tabuyung

Neracanews | Mandailing Natal – Polsek Muara Batang Gadis melakukan pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu Shabu dan Narkotika jenis Ganja di Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Muara Batang Gadis, Polres Madina.

Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaludin, S.H., M.H. Mendapat informasi bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Tabuyung.

Kemudian Kapolsek menghubungi Kabag Ops Polres Madina guna meminta bantuan Personil untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. Dan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Kabag Ops Polres Madina bersama 5 orang Personil tiba di Desa Tabuyung, kemudian sekira pukul 15.30 Kabag Ops Polres Madina bersama Kapolsek MBG dan Anggota melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri inisial ID Alias Buyung Upik dan M di Rumah Milik ID Alias Buyung Upik di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu, masing-masing dengan berat 124,4 gram dan 16,7 gram, 211 paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu Dengan berat 65,27 gram, Dua (2) bungkus plastik warna biru diduga berisi narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat 1600 gram dan 800 gram, Empat (4) Am yang diduga narkotika jenis ganja di balut kertas warna coklat dengan berat 14,04 gram.

Tiga (3) buah plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik warna hitam berisi plastik klip kosong, 1 bungkus plastik warna hitam berisi potongan kertas warna coklat, 2 buah kaleng rokok berisi pipa kaca sebanyak 80 buah, 2 buah timbangan elektrik, uang sebanyak Rp.22.580.000,- diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu dan ganja.

Tiga (3) unit Handphone Nokia, 1 unit Handphone Samsung Flip 5, 1 unit Handphone Samsung Lipat, 2 unit Handphone Oppo dan 1 unit Handphone android merk Samsung.

Selanjutnya, Pasangan suami istri (tersangka) dan barang bukti yang ditemukan, di bawa ke Polres Madina guna proses lebih lanjut.

Tindakan yang diambil :
1. Amankan Terlapor (Tsk)
2. Amankan Barang Bukti
3. Bawa barang bukti dan terlapor ke Kantor
4. Lap Pimpinan
5. Buat LP
6. Lengkapi Administrasi.

Rencana tindak lanjut :
1. Pengembangan utk Kap Jaringan diatasnya.
2. Bawa Tsk dan BB ke Mako.
3. Lengkapi Mindik.
4. Limpah berkas. (Tim Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Masyarakat Luat Unterudang Minta Kapoldasu Naikkan Laporan Warga Ke Tingkat Penyidikan

Medan - Masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas,Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan...

Peduli Lingkungan Muspika Kecamatan Sunggal Beserta Tokoh Ormas Adakan Kegiatan Penanaman Pohon Di Bantaran Sungai Belawan

‎Sunggal- Masyarakat Peduli Lingkungan (Muspika) Kecamatan Sunggal bersama para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) setempat mengadakan kegiatan penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Belawan, Dusun...

Bupati Asahan Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026

KISARAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi membuka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026 yang digelar di Alun-Alun Rambate Rata Raya...

Dispora Medan Ajak PWPM Bersinergi Cetak Generasi Muda Berprestasi

MEDAN — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan bersama Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) siap memperkuat sinergi untuk memasyarakatkan olahraga sekaligus meningkatkan pemberdayaan...

Operasi Senyap Tim Satgas Bais dan Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Teluk Nibung

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Peredaran narkoba di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai “PT Timur Jaya”, Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,...