Senin, Juni 16, 2025
spot_img

Dapat Informasi Marak Peredaran Narkoba di Wilkumnya, Kapolsek MBG Iptu Akmaludin Tangkap Bandar Besar di Tabuyung

Neracanews | Mandailing Natal – Polsek Muara Batang Gadis melakukan pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu Shabu dan Narkotika jenis Ganja di Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Muara Batang Gadis, Polres Madina.

Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaludin, S.H., M.H. Mendapat informasi bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Tabuyung.

Kemudian Kapolsek menghubungi Kabag Ops Polres Madina guna meminta bantuan Personil untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. Dan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Kabag Ops Polres Madina bersama 5 orang Personil tiba di Desa Tabuyung, kemudian sekira pukul 15.30 Kabag Ops Polres Madina bersama Kapolsek MBG dan Anggota melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri inisial ID Alias Buyung Upik dan M di Rumah Milik ID Alias Buyung Upik di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu, masing-masing dengan berat 124,4 gram dan 16,7 gram, 211 paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu Dengan berat 65,27 gram, Dua (2) bungkus plastik warna biru diduga berisi narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat 1600 gram dan 800 gram, Empat (4) Am yang diduga narkotika jenis ganja di balut kertas warna coklat dengan berat 14,04 gram.

Tiga (3) buah plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik warna hitam berisi plastik klip kosong, 1 bungkus plastik warna hitam berisi potongan kertas warna coklat, 2 buah kaleng rokok berisi pipa kaca sebanyak 80 buah, 2 buah timbangan elektrik, uang sebanyak Rp.22.580.000,- diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu dan ganja.

Tiga (3) unit Handphone Nokia, 1 unit Handphone Samsung Flip 5, 1 unit Handphone Samsung Lipat, 2 unit Handphone Oppo dan 1 unit Handphone android merk Samsung.

Selanjutnya, Pasangan suami istri (tersangka) dan barang bukti yang ditemukan, di bawa ke Polres Madina guna proses lebih lanjut.

Tindakan yang diambil :
1. Amankan Terlapor (Tsk)
2. Amankan Barang Bukti
3. Bawa barang bukti dan terlapor ke Kantor
4. Lap Pimpinan
5. Buat LP
6. Lengkapi Administrasi.

Rencana tindak lanjut :
1. Pengembangan utk Kap Jaringan diatasnya.
2. Bawa Tsk dan BB ke Mako.
3. Lengkapi Mindik.
4. Limpah berkas. (Tim Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Asahan bertempat di Pendopo Rumah...

Bupati Asahan Ikuti Bukit Barisan Fun Run 5K

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P, serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Asahan turut serta...

Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan

Medan - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Kopral, pada Sabtu Malam 14 Juni 2025 . Residivis...

Ditengah Efisiensi Anggaran, Ruang Kerja Bupati Taput Terlihat Mewah Dengan Nuansa Baru, Apa Urgensinya Kata Ombun

Taput | (Neracanews) - Di tengah Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi pelaksanaan anggaran yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga dan termasuk Bupati, ruangan kerja...

Jelang Persiapan 1 Muharram 1447 H Team Ustadz Solmed Berkunjung Ke Masjid Amaliyah

Deliserdang - Ustadz Solmed direncanakan akan berkunjung ke Masjid Amaliyah pada 20 Juni 2025 yang akan datang untuk memperingati 1 Muharram. Untuk itu telah...