Minggu, Februari 1, 2026
spot_img

Cabjari Madina di Natal Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tipikor Pengelolaan PSR Desa Sikara Kara dan Desa Taluk

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal kembali menetapkan tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal pada Senin (8/12/2025).

Penetapan Tersangka baru dengan inisial AA (33) ini dibeberkan melalui giat Press Release di Cabjari Madina di Natal yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H., M.H.

Dalam Press Release tersebut, Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H., M.H., yang didampingi Jaksa Fungsional, Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan Dita Shanaz Saskia,S.H menyampaikan bahwa AA (33), selaku Direktur CV. Sihombuk Lestari ditetapkan sebagai tersangka mulai Senin 8 Desember 2025. Keterlibatan AA (33) atas pengelolaan kegiatan PSR Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Lebih lanjut, Darmadi menerangkan bahwa Cabjari Madina di Natal telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor  : Print-01/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 Tanggal 10 Oktober 2025 dan pada hari ini Senin tanggal 8 Desember 2025 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP -09/L.2.28.9/Fd.1/12/2025.

Ia pun menerangkan bahwa penetapan tersangka baru ini berdasarkan fakta hukum yang diperoleh Tim Penyidik seperti Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Barang Bukti yang disita sesuai Pasal 184 KUHAP.

Tersangka AA (33) selaku Direktur CV. Sihombuk Lestari berperan sebagai pihak kedua atau Kontraktor dalam pengelolaan PSR Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Taluk dengan SPK Nomor : 007/SP/GMB/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021. Selain itu AA tidak melakukan tumbang chipping atau korek tunggul sesuai perjanjian, tidak melakukan pembuatan drainase/parit/normalisasi saluran air dan teresak sesuai perjanjian dan kegiatan fiktif lainnya. Sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Akuntan Publik.

Tersangka dijerat hukuman Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Kepada wartawan, Darmadi Edison, S.H., M.H., menerangkan bahwa tersangka AA tidak hadir dalam penetapan tersangka atas dirinya, perkara akan tetap lanjut hingga ke persidangan walaupun dengan kondisi In Absentia.

Sebelumnya pada hari Selasa 7 Oktober 2025, Ketua Gapoktan Maju Bersama dengan inisial DH alias David ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka dan telah dilakukan penanganan. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Menaker: BLK Disiapkan jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Surakarta—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyiapkan transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar pelatihannya makin relevan dengan kebutuhan industri, lebih mudah diakses, dan buka kesempatan...

Nasional Corruption Watch (NCW) Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi dan Narkoba

Bekasi — Nasional Corruption Watch (NCW) menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang dinilai tak bosan-bosan menunjukkan prestasi dan kinerja positif dalam penegakan hukum...

Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi kepada 250 Keluarga

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengapresiasi komitmen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam menyalurkan bantuan nutrisi kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Apresiasi...

Menuju Karo Unggul dengan meningkatkan Kebersihan, Bupati Karo Tinjau Gotong Royong Di Kecamatan Tigapanah

Tigapanah - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., Para Asisten...

Tokoh Adat Sumut Drs Muhammad Bakhsan Parinduri Sebut Gordang Sambilan Adalah Instrumen Religi yang Sakral Bukan Alat Untuk Demo

Neracanews | Mandailing Natal - Penggunaan alat musik tradisional Gordang Sambilan dalam aksi demonstrasi di Mandailing Natal baru-baru ini menuai kecaman dari kalangan budayawan,...