Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang: Kemerdekaan Adalah Milik Segenap Lapisan Masyarakat Termasuk Warga Binaan Rutan

Karo – Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe Kamis, (17/08/2023) Pukul 11.00 WIB dihadiri oleh Forkopimda Karo, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo, Dandim Tanah Karo, Ketua PN. Kabanjahe, Kajari Karo, Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang yang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri,SH.,MH sebagai inspektur kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Oleh karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan penghargaan kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi kesalahan lagi,” tuturnya.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi”, kata Sastra Barus.

Syarat administratif yakni kompensasi yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum, pungkas Sastra Barus. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Huntap Taput Baru 2 Unit Siap Huni, Menteri PKP Marah Bandingkan dengan Tapsel yang Sudah 120 Unit

Taput (Neracanews) Beberapa video yang beredar di grup WhatsApp wartawan dan media sosial menunjukkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menunjukkan kemarahan...

Wartawan Dihadang di Medan! Pegawai Gadai Rampas HP dan Sita Mobil Meski Utang Lunas

MEDAN – Aksi premanisme menimpa Riswan Sembiring, wartawan media online Waspada24.com, saat melakukan peliputan di kantor PT Mandiri Expres Sejahtra, Jalan Ringroad, Medan, Kamis...

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota...

Pasca Lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Kualitas Pelayanan Publik

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah instansi pelayanan publik usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/03/2026). Kegiatan...

Pemkab Asahan Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi untuk Stabilkan Harga Pangan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) mengadakan pasar murah di enam titik berbeda guna membantu masyarakat mendapatkan bahan...