Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang: Kemerdekaan Adalah Milik Segenap Lapisan Masyarakat Termasuk Warga Binaan Rutan

Karo – Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe Kamis, (17/08/2023) Pukul 11.00 WIB dihadiri oleh Forkopimda Karo, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo, Dandim Tanah Karo, Ketua PN. Kabanjahe, Kajari Karo, Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang yang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri,SH.,MH sebagai inspektur kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Oleh karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan penghargaan kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi kesalahan lagi,” tuturnya.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi”, kata Sastra Barus.

Syarat administratif yakni kompensasi yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum, pungkas Sastra Barus. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan...

Talkshow Career Palm Oil Career Expo (POCE) 2025 Hadirkan Narasumber Inspiratif, Dorong Regenerasi Profesional Industri Sawit

Medan - Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Palm Oil Career Expo (POCE) 2025, sesi Talkshow Career menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh...

Pemkab Asahan Dorong Daya Saing Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian menyalurkan bantuan sarana dan prasarana industri bagi para pelaku industri kecil dan menengah...

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Kontribusi Etnis Tionghoa di PSBD ke-VI

Kisaran - Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri pagelaran seni budaya etnis Tionghoa dalam rangkaian Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke-VI Kabupaten...

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar provinsi ini keluar dari zona teratas pengguna narkoba di Indonesia. Penguatan basis relawan...