Neracanews | Medan – Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan buntut kasus seleksi PPPK Madina 2023.
Ratusan guru-guru PPPK Madina 2023 mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada last minute atau menit terakhir pendaftaran atau Jumat (22/3/2024) diwakili LBH BBH UISU Medan.
Dalam kasus PPPK Madina 2023 ini, ratusan guru-guru yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari Pemkab Madina, hanya menggugat bupati saja, tidak ikut serta Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Nasrullah dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (23/3/2024) menyebutkan, mereka sudah mendaftarkan gugatan kasus PPPK Madina 2023 ke PTUN Medan melalui E-court, Jumat (22/3/2024).
“Semalam tanggal 22 (Maret) di hari terakhir pendaftaran gugatan. 90 hari putusan pejabat tata usaha negara itu kan berakhir tanggal 22 itu. Persisnya di hari terakhir lah,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk pendaftaran E-Court, mereka sudah mengupload pendahuluan, gugatan dan surat kuasa.
Untuk berkas lengkap gugatannya ada proses lanjutan misalnya pemeriksaan awal. Dan apapun kekurangan dari gugatan yang mereka lakukan ke PTUN Medan itu akan mereka lengkapi.
“Artinya kami pun menerima kuasa ini diujung-ujung. Artinya serba terburu-buru. Jadi kami daftarkan saja dulu, kalaupun ada perbaikan, masih bisa, sepanjang belum masuk pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
“Kalau di mis, misalnya itu ada kekurangan. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan biasanya,” jelasnya.
Dia mengatakan, pendaftaran ini sudah dianggap sah ke PTUN Medan.Terkait register perkara, karena hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur, kemungkinan besar register perkara PPPK Madina 2023 ini akan muncul pada Senin (25/3) atau Selasa (26/3).
Nasrullah mengatakan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Mandailing Natal. Walaupun SK pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 ditandatangani oleh Sekda Madina.
“Artinya targetnya, objek sengketanya itu kan keputusannya itu. Targetnya itu kan yang merugikan itu keputusan tata usaha negaranya berupa SK itu,” jelasnya.
Disebutkan, untuk saat ini, tanda tangan kuasa dari guru baru satu orang, meskipun banyak guru-guru honor Madina yang ingin memberikan tanda tangan kuasa kepada mereka.“Artinya dalam hal satu orang saja yang menjadi penggugat, menurut hemat kami jika ini dikabulkan, maka batal semua keputusan tata usaha negara terkait SK itu.
“Semua guru-guru akan menerima implikasi dari itu,” tegasnya.
Menurutnya, meski baru satu orang guru yang memberikan kuasa kepada mereka, maka guru-guru lain bisa menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan nantinya.
Dikatan LBH BBH UISU Medan ini, untuk proses menuju persidangan, kemungkinan besar dalam dua minggu ke depan akan digelar di PTUN Medan terkait kasus PPPK Madina 2023 ini.
Sumber : *Mnctrijayamandailingnatal.com*