Senin, September 22, 2025
spot_img

Bapenda Medan Rahasiakan Pajak Kos-kosan Milik AKBP Achiruddin

Neracanews | Medan – Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan ini menjadi sorotan publik, terkait kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

Dari kasus ini, ditemukan pula AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki kehidupan mewah yang bikin geleng kepala.

Selain ditemukannya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata memiliki bisnis kos-kosan serta penginapan.

Ayah Aditya Hasibuan itu memiliki bisnis kos-kosan dan Redoorz di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Dusun XVI, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Belum dapat dipastikan, apakah seluruh bisnis yang digerakkan AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki izin.

Terkait dengan izin kaos-kaos dan penginapan, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mengetahui apakah kos-kosan dan penginapan milik AKBP Achiruddin Hasibuan taat pajak.

Kasubid Hotel, Restoran dan Hiburan, Bapenda Medan, Hardy Faisal Siregar mengaku tidak tahu soal ini. Dirinya seakan menutupi kepemilikan kos-kosan dan penginapan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Saya tidak hafal punya dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) berapa,” kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (2/5/2023).

Disinggung mengenai berapa titik lokasi penginapan dan kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Hardy Faisal meminta awak media untuk datang ke kantor.

“Boleh secara resmi nanya bang,” ucapnya.

Hardy kemudian meminta awak media untuk langsung konfirmasi ke Sekretaris atau Kepala Bapenda Medan terkait kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Nanti saya yang kena marah terkait dengan ini. Abang bisa langsung ke sekretaris terkait hal ini,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa setiap pemilik kos-kosan akan dikenakan pajak 10 persen, sama seperti perhotelan.

“Kos-kosan ini tergantung omzet juga, kan kayak hotel dikenakan biaya 10 persen,” ungkapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) rumah kos (indekos) dengan jumlah kamar lebih dari 10 , maka dikategorikan dalam pengertian hotel, oleh karena itu dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota (pajak daerah).(021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tahun 2025 Pemprov Sumut Perbaiki Sekitar 44,95 Km Jalan, Dua Daerah Irigasi dan Lima Jembatan

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan banyak perbaikan infrastruktur di berbagai kabupaten/kota di Sumut, sepanjang tahun 2025. Ada 44,95 Km jalan,...

Generasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Medan – Kapolda Sumatera Utara jadi Inspektur upacara bendera di SMA Negeri 1 Medan pada Senin (22/9/2025) dan menyampaikan amanat penuh makna bagi para...

Satu Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Kunjungan P21, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut dan Jajarannya

Medan – Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7 tahun) dan CDH (3 tahun), yang merupakan korban...

Terpilih Jadi Ketua, Firman Ginting,ST Siap Bawa DPC LPM Pancur Batu Lebih Terstruktur dan Progresif

Deliserdang || Ketua DPC LPM Pancur Batu, Firman Ginting,ST bersama ketua- ketua kelurahan dan Desa serta perwakilan Forkopimda kecamatan pancur batu pada Pelantikan Pengurus...

Pengamanan Pelaku Dugaan Judi Sabung Ayam, Polres Tidak Menemukan Tindak Pidananya

Bekasi – Hal penggerebekan dan pengamanan pelaku dugaan judi sabung ayam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi tidak (belum) menemukan perilaku tindakan pidananya. Sebelumnya,...