Tanjungbalai – neracanews.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menanggapi sejumlah pendapat yang dinilai menyudutkan kinerja lembaga tersebut terkait penanganan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan empat anak buah kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang sebelumnya diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.
Penegasan ini disampaikan dalam rilis resmi Kepala Kantor Imigrasi Barandaru Widyarto melalui Kepala Seksi Infokim, Raymika Caniago, didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan yang berada dijalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Selasa,(25/11/2025) dini hari
Raymika menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan kapal oleh Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, yang membawa 10 WNI diduga calon PMI nonprosedural, serta satu nakhoda dan tiga ABK yang hendak berangkat ke Malaysia tanpa izin.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 penumpang, tidak ditemukan dokumen keimigrasian. Seluruhnya sudah kami serahkan kepada Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Asahan untuk penanganan sesuai aturan perlindungan pekerja migran,” ujar Raymika Caniago.
Lebih lanjut, terhadap nakhoda dan tiga ABK, Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian karena kapal masih berada sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan.
“Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Pengawasan tetap kami lakukan, dan apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh, termasuk terhadap barang bukti kapal KM Aqil Jaya,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi, Barandaru Widyarto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
“Sinergitas antarinstansi sangat penting untuk mencegah perdagangan orang dan kejahatan lintas negara. Kami mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mengawasi oknum-oknum yang berupaya memberangkatkan PMI secara nonprosedural,” katanya.
Kasubsi Intelijen, Yusuf Marbun, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti seluruh prosedur resmi untuk menghindari risiko keimigrasian maupun menjadi korban kejahatan.
Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Berangkatlah secara prosedural. Keselamatan dan kepastian hukum jauh lebih penting dibanding sekadar janji keberangkatan instan,” tutup Raymika.
(Ilham)



