Neracanews | SIANTAR- Maju tidaknya sebuah kekuarga itu ditentukan oleh seorang ibu. Mereka adalah manager rumah tangga. Begitu ada kaum ibu membuka usaha, itu hal yang sangat luar biasa. Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu pada acara Program Pengembangan Kapasitas Kolaborasi Memajukan Ekonomi Kaum Ini Bersama PNM (Mekaar) dan Kemenkumham.
Acara yang dihadiri sekitar 250 ibu-ibu itu dilaksanakan di Hall Hotel Sapadia Pematangsiantar, Sabtu (18/6/2022). Pada kesempatan itu, Bane menegaskan bahwa semua orang ingin kaya, tapi tidak semua bisa kaya raya.
“Tapi saya yakin bahwa semua orang bisa merdeka secara keuangan. Merdeka secara keuangan itu adalah mencukupi, tidak kesulitan untuk biaya sekolah anak, tidak kesulitan untuk biaya kesehatan, tidak kesulitan untuk biaya liburan. Untuk merdeka secara keuangan, jangan bergantung kepada satu penghasilan saja. Jangan hanya bergantung kepada penghasilan suami,” ujar alumni SMA Negeri 3 Pematangsiantar ini.
Dalam membuka bisnis itu perlu merek, karena merek itu adalah identitas. Merek adalah memudahkan konsumen untuk mengingat. Merek juga ciri khas dari sebuah produk. Merek yang unik dan mudah diucapkan akan menjadi mudah dingat konsumen.
Selain merek, logo juga pada suatu brand berperan sebagai unsur yang diingat secara visual, simbol atau font yang memiliki filosofi merek.
Selanjutnya, agar ada permintaan yang berkelanjutan, pengusaha harus komitmen memberikan manfaat. Jaminan kualitas tertentu untuk konsumen bertujuan untuk pembelian berkelanjutan.
Kemudian ditanamkan value/nilai, kualitas bahan dasar yang digunakan, karena itu menjadi citra yang akan dikenal di benak konsumen.
“Kalau menjadi pengusaha harus ada komitmen dari diri dan pengorbanan,” tegas alumni Universitas Indonesia ini.
Selanjutnya kuatkan merek dengan perlindungan hukum. Hal ini penting agar merek itu berdampak secara ekonomi. Komersialiasi kekayaan intelektual semua terkait ekonomi dan dampaknya secara ekonomi. Tanpa ada nilai ekonomi maka tidak ada kekayaan intelektual.
Lebih lanjut ungkap pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul otomatis setelah didaftarkan. Sedangkan Hak Moral untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Hal ini selamanya melekat pada pencipta karya. Hak Moral juga merupakan hak untuk melarang orang lain mengubah karyanya.
Sementara Hak Ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta. Hak Ekonomi juga bisa didapatkan melalui karya yang digandakan atau diadaptasikan ke versi lain.
Menurut Bane, banyak manfaat kalau usaha memiliki Badan Hukum. Di antaranya akan memiliki akses lebih luas dalam memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, serta dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar).
Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara. Dari 64 juta UMKM, baru 11 persen yang terlindungi Kekayaan Intelektualnya.
Bane lalu menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly “Lindungi Kekayaan Intelektualmu, jangan setelah dicuri baru kita ribut.” (021)