Medan – Aksi damai dugaan penggelapan handphone milik korban pembunuhan Rita Jelita Sinaga, meminta Polda Sumut memproses juru periksa (Juper) Polsek Medan Sunggal inisial Bripka TA, tepat di depan Polda Sumut, Senin (1/7/2025), saat momen Ulangtahun Bhayangkara ke-79.
Kuasa Hukum korban Paul JJ Tambunan dalam aksinya mengatakan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan, tetapi juga momentum untuk mengkritisi makna dari slogan POLRI.
“POLRI untuk Masyarakat.”
Dijelaskan Paul, sorotan utama dalam aksi ini adalah kasus yang menimpa Rita Jelita Sinaga yang di bunuh. Kini ayahnya bernama Barita, tidak lelah berjuang mencari keadilan sejak 6 Januari 2025.
“Ia telah melaporkan kasus yang dialaminya ke sejumlah institusi, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang memberi kejelasan Hukum”, sebut Paul J J Tambunan, S.H.M.H.
Sudah di Lapor Polisi dengan nomor LP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT dan pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut melalui surat dengan nomor SPSP2/33/II/2025/SUBBAGYANDUAN, tanggal 24 Februari 2025, namun semuanya itu tidak berproses maksimal.
“Namun yang mengecewakan, hingga saat ini belum ada proses pemeriksaan resmi terhadap terlapor TA”, ungkap Paul.
Proses hukum dinilai berjalan di tempat dan menjadi bukti nyata betapa sulitnya akses keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami tidak menyangka, sulitnya keadilan itu harus dirasakan oleh seorang pedagang telur di tengah baliho besar bertuliskan ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’, Ini sungguh ironi”, ujarnya.
Paul J J Tambunan di HUT yang ke-79 Bhayangkara, melakukan aksi pemotongan Kue ulang tahun dan pelepasan Balon ke langit sebagai simbol doa dan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencoreng nama baik POLRI, tetapi justru sebagai pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan pelayanan dan penegakan hukum yang adil dan transparan”, ungkapnya.
Mereka berharap agar momentum ulang tahun ke-79 ini menjadi refleksi penting bagi seluruh jajaran POLRI. (ps)