Kamis, April 17, 2025
spot_img

Armendra: Wartawan Jangan Dianggap Musuh

Suka Makmue – Neraca News | Pers dan wartawan bukanlah momok yang harus ditakutkan oleh masyarakat dan pemerintah, sehingga harus dijauhi dan dihindari saat ditemui oleh wartawan (Pers) sedang menjalankan fungsi dan tugasnya.

Agar hal tersebut tidak terjadi, maka hendaknya masyarakat dan pemerintah mengenal dan memahami fungsi dan tugas Inda Pers baik secara umum maupun yang tersirat dalam UU Pers no 40 tahun 1999, UU sebagai kitab dunianya baik wartawan maupun Pers dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai insan Pers tersebut.

Menurut UU No. 40 tahun 1999
Pasal 3 dengan bunyi:
1: Bahwa Pers nasional memiliki fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Pasal 5
1: Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma Agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta praduga tak bersalah.

Pasal 6:
a: Pers Nasional, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b : menegakan nilai – nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak Asasi manusia serta menghormati Kebhinekaan
c: Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d: melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e: Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 7
2: Wartawan memiliki menaati kode etik Jurnalistik.

Lebih lanjut Armendra mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya wartawan mendapatkan Han dan perlindungan hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 18 Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Kemulian wartawan akan berfungsi sebagai pemeriksa informasi layak atau tidaknya disebar luaskan informasi tersebut,” Terang Armendra, Jumat 24 Maret 2023.

Dia juga mengatakan wartawan itu bukan untuk dimusuhi tapi dekati, kalau selama ini adanya oknum kepala sekolah yang menjelekan wartawan, mengapa kepala sekolah itu marah dan Alergi bila melihat kedatangan awak media karena sekolahnya kotor dan tidak disiplin itu saja pokok permasalahannya,” Tegas Armendra S. Pd, saat ditemui di kediamannya Alue Bilie. (Dani S)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Perbaungan – Pengajian Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan (MTMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, di Lapangan Sepak Bola Pematang...

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional,...